Polres Padang Lawas

Sempat Melarikan Diri, Pengedar Ganja Ditangkap Polres Padang Lawas

MUHAMMAD JURMAN NASUTION Als RIBET, 37 Thn, Lk, Islam, desa hasahatan jae kec barumun kab Padang Lawas diringkus Jalan lintas umun Desa Tanjung kec ul

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
MUHAMMAD JURMAN NASUTION Als RIBET, 37 Thn, Lk, Islam, desa hasahatan jae kec barumun kab Padang Lawas diringkus Polres Palas di Jalan lintas umun Desa Tanjung kec ulu barumun kab Padang Lawas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Polres Padang lawas sat narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja yang sempat melarikan diri saat penangkapan tahun lalu tepatnya 04 Mei 2021 desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Minggu (12/06/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Satu pengedar narkoba jenis ganja, MUHAMMAD JURMAN NASUTION Als RIBET, 37 Thn, Lk, Islam, desa hasahatan jae kec barumun kab Padang Lawas diringkus Jalan lintas umun Desa Tanjung kec ulu barumun kab Padang Lawas.

Adapun barang bukti yang diamankan sat narkoba polres Padang 3(tuga) Bungkus besar/ball dilakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.225(dua ribu dua ratus dua puluh lima) gram.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH mengatakan, tertangkapnya kembali tersangka BJN als Ribet (37) atas informasi dari masyarakat,(12/06/2022).

Dikatakan, Menindak lanjuti penangkapan ganja sebanyak 3 bal pd tgl 4 mei 2021 di desa Tanjung kec. Barumun kab. Palas namun tersangka berhasil melarikan diri dgn pencarian yg panjang dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sdra MJN Als RIBET (37) sedang berada di rumah makan sopo roma selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan penangkapan terhadap MJN Als RIBET (37).

Selanjutnya sdra MJN Als RIBET 37) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum dan terduga mengakui bahwa bb ganja benar miliknya dr hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah menjalani hukuman 2 thn penjara kss pencurian sepeda motor pd thn 2016.

Saat ini pelaku MJN Als RIBET(37) diamankan ke Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan Proses Lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved