KKB Papua

PENYIDIK Perempuan Ini Geram Melihat Kelakuan Pria Bejad Ini, Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya

RH tersangka kasus pemerkosaan terhadap lima anak dan dua cucunya. Pelaku kerap mengancam para korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
RH alias BO (51) tersangka pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (16/6/2022). (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik perempuan ini geram melihat kelakuan bejad pria setengah abad ini.

Inisialnya RH alias BO (51).

RH tersangka kasus pemerkosaan terhadap lima anak dan dua cucunya.

Pelaku kerap mengancam para korban setelah melancarkan aksi bejatnya.

RH merupakan warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Ancaman pelaku kepada korban dengan harapan agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapa pun.

“Jadi sebelum dan setelah tersangka melancarkan aksinya, ia lalu mengancam para korban yang disetubuhi,” kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/6/2022).

Moyo mengatakan, tersangka mengancam korban akan dianiaya jika memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain, termasuk juga ibu korban.

“Tersangka selalu mengancam korban jangan bilang siapa-siapa karena nanti akan dipukul. Korban juga diancam akan dipukul dengan pecahan kaca,” ujarnya.

Karena takut dengan ancaman itu, para korban tidak berani memberitahukan kejadian yang mereka alami kepada orang lain.

“Itu karena mereka selalu diancam jadi takut,” ujarnya.

Diketahui, kelima anak korban pemerkosaan itu yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27) dan anak yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan dua korban yang merupakan cucu masih berusia 5 dan 6 tahun.

Para korban ini kebanyakan diperkosa tersangka sebanyak tiga kali.

Hanya anak pertama LVH yang diperkosa berulang kali.

Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah cucu yang berusia 5 tahun menceritakan perbuatan bejat kakeknya itu kepada sang ibu pada 4 Juni 2022 lalu.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Kasus Lainnya, Pria di Ambon Cabuli Anak Angkat, Aksinya Dipergoki Sang Istri

Sementara, kasus lainnya, seorang pria berinisial TW (42), warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak angkatnya sendiri, YR, yang masih di bawah umur.

TW ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya sendiri usai sang istri memergoki perbuatan bejat suaminya itu pada Kamis (2/6/2022) lalu.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak empat kali.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya bejatnya pertama kali pada Maret lalu dengan memaksa korban. 

“Persetubuhan pertama pada terjadi di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Moyo Utomo kepada Kompas.com, Selasa (14/6/2022).

Selanjutnya tersangka kembali mencabuli korban  pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan terakhir korban kembali dicabuli tersangka pada 2 Juni 2022. 

Menurut Moyo, rangkaian tindakan asusila terhadap korban itu akhirnya terbongkar setelah istri korban memergoki perbuatan suaminya.

“Saat kejadian terakhir itu, istri korban ini langsung memergoki suaminya saat itu,” katanya.

Menurut Moyo, tersangka yang menyadari perbuatannya telah terbongkar langsung memeluk istrinya dan meminta maaf.

Tersangka juga mengaku khilaf sehingga nekat berbuat hal tersebut kepada korban yang merupakan anak angkatnya sendiri.

“Tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan, 'maafkan beta jua, jang lapor beta ka polisi, beta khilaf' (maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf),” kata Moyo meniru perkataan tersangka.

Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” ujarnya. 

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved