Kanwil Kemenkumham Sumut Bahas Pentingnya Data dan Informasi SIPKUMHAM

Kemenkumham RI membutuhkan basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik.

Dok. Kemenkumham Sumut
Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM, Rabu (15/06/22). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dalam implementasi tugas dan fungsinya, Kemenkumham RI seringkali membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.

Basis data yang dimaksud diperlukan untuk memastikan adanya pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making), penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien dalam membentuk kebijakan atau merespon masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat.

Selain itu, pemerintah telah membentuk berbagai mekanisme atau institusi untuk menangani urusan hukum dan HAM. Tidak bisa dipungkiri masih adanya proses pembentukan kebijakan atau penanganan masalah hukum dan HAM yang belum sesuai dengan kebutuhan.

Dalam konteks tersebut, Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) akan menjadi sistem informasi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham RI sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik. 

“Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) adalah aplikasi yang digagas Balitbang Hukum dan HAM untuk mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik secara otomatis dari media nasional dan media sosial twitter. Aplikasi ini dapat menampilkan data terkait sentimen isu dan jumlah kasus berdasarkan kategori tertentu” kata Bram Gun Saulus Lumban Gaol Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM lantai III kantor wilayah saat memimpin Rapat Pembahasan Data dan Informasi SIPKUMHAM Rabu, (15/06/22).

Pelaksanaan rapat ini diselenggarakan untuk menganalisis Kebijakan dengan pemanfaatan  SIPKUMHAM Tahun 2022 dengan menghadirkan narasumber dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara. (Humas/FM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved