Berita Asahan
19 Ribu Botol Jamu Ilegal Dimusnahkan, Ditemukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Izin BPOM Palsu
Kejari Asahan memusnahkan 18.913 botol jamu ilegal dengan cara dilindas menggunakan alat berat di gudang penyimpanan barang bukti, Kamis(16/6/2022).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Kejari Asahan memusnahkan 18.913 botol jamu ilegal dengan cara dilindas menggunakan alat berat di gudang penyimpanan barang bukti, Kamis(16/6/2022).
Jamu-jamu yang berasal dari pulau jawa dengan merek Jamu cap Tawon Lanang, dan Cap Tawon Klanceng itu dimusnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dua jenis jamu tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki izin serta berbahaya bila dikonsumsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto, mengatakan jamu-jamu tersebut telah diteliti oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta mengandung deksa metason dan parasetamol.
"Obat-obatan tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia, karena keduanya mengandung deksa metason dan parasetamol," jelas Kajari Asahan itu.
Katanya, jamu-jamu tersebut diamankan dari terdakwa Junaidi, warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
"Terdakwa melanggar pasal 197 UURI tentang peredaran obat tradisional. Jamu-jamu ini sangat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi," katanya.
Sementara, Kepala Loka POM Tanjungbalai, Denny Purba mengatakan jamu ini ditemukan menggunakan label izin BPOM palsu.
"Selain berbahaya, jamu-jamu ini juga tidak terdaftar ke BPOM RI, sehingga tidak memiliki izin edar," kata Denny.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sedikitnya-19-ribu-botol-jamu-ilegal-dimusnahkan-Kejari-Asahan.jpg)