Polda Sumut
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Modus Dijadikan Pegawai PDAM Tirtanadi
Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan modus janjikan korban pegawai
Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Modus Dijadikan Pegawai PDAM Tirtanadi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi pegawai PDAM Tirtanadi.
Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kepada Wartawa ia menyatakan pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH.
"Jadi modus pelaku membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya bisa memasukkan korban maupun keluarga mereka menjadi pegawai PDAM Tirtanadi," kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini, Rabu (15/6/2022).
Hadi menyatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41 A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan mengaku kepada korban bisa memasukkan orang dan bekerja di PDAM Tirtabina Asahan dan PDAM Tirtanadi.
"Pelaku menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korban harus menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ujarnya.
Mengenai berapa orang jumlah korban, orang nomor satu di Bid Humas Polda Sumut ini mengaku ada 8 korban yang dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. "Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," ungkapnya.
Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi.
"Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta," ujar Hadi seraya menyatakan total keseluruhan uang yang diserahkan 8 korban sebesar Rp1.101.000.000.
"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp 150 juta dari korban LI dan Rp 75 Juta dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua ini.
Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.
"Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi.jpg)