Kejinya Seorang Pria di Palembang, Cabuli 18 Anak, Gara-gara Kecanduan Film Dewasa

MG (30) mengaku melakukan pencabulan terhadap 18 anak kecil, lantaran kecanduan film porno.

Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria berinisial MG (30) tega melakukan pencabulan terhadap anak kecil.

Tak tanggung, korbannya ada sebanyak 18 orang. 

MG mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, lantaran kecanduan film dewasa.

Akibat perbuatannya tersebut, MG pun kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh orangtua korban.

Baca juga: VONIS Pengedar Sabu Lebih Rendah 8 Tahun dari Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tiga orang korban telah melaporkan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh korban merupakan anak-anak yang masih berusia antara 5 sampai 8 tahun.

“Tersangka sudah beraksi sejak tahun kemarin. anak-anak tersebut dicabuli tersangka di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri, saat melakukan gelar perkara, Rabu (15/6/2022).

Pelaku Pencabulan 18 Anak
Tersangka MG (30) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Rabu (15/6/2022). Ia ditangkap lantaran sudah mencabuli sebanyak 18 orang anak-anak perempuan.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Tri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk mencabuli anak-anak tersebut dengan iming-iming memberikan uang jajan untuk mereka.

Karena tergiur, para korban lalu menuruti permintaan pelaku untuk datang ke rumah kosong sehingga pencabulan pun terjadi.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka MG para korban rata-rata adalah tetangga dekat rumahnya sendiri.

Selain memberikan uang, ia juga mengancam akan memukul korban jika mengadu ke orangtua mereka.

“Semuanya anak perempuan masih kecil. Mereka menurut karena saya kasih uang,” aku tersangka.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Bawaslu RI Tegaskan Jajaran Pengawas di Daerah Selalu Jaga Integritas

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecanduan Film Porno, Seorang Pemuda di Palembang Cabuli Belasan Anak Perempuan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved