Berita Seleb

PANTAS Iko Uwais Pakai Jurus Silatnya, Rela Dilapor ke Polisi, Kesal Istrinya Dihina Begini

Iko Uwais merasa kesal saat istrinya Audy Item dihina oleh Rudi, yang menyebut istrinya menggunakan jin.

Editor: Dedy Kurniawan
Istimewa
Iko Uwais 

TRIBUN-MEDAN.com – Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor pemukulan Rudi dan istrinya ke polisi, Selasa (14/6/2022).

Iko Uwais merasa kesal saat istrinya Audy Item dihina oleh Rudi, yang menyebut istrinya menggunakan jin.

Nama Iko Uwais kini tengah menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik.

Lantaran ia dilaporkan oleh Rudi, seorang desainer interior ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemukulan.

Baca juga: AYU Ting Ting Bagikan Potret Penampilan Terbarunya, Kecantikan Ibu Bilqis Tuai Pujian

Baca juga: NASIB Tragis Hidup Sosok DS Diterawang, Doddy Sudrajat Malah Merasa sampai Ketakutan Mati


 
Pihak Rudi mengatakan, jika Iko Uwais marah saat dirinya menagih sisa uang jasa desain interior yang digunakan oleh Iko Uwais.

Baca juga: SADIS, Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya, Organnya Ditenteng Ke Jalananan Sambil Teriak

Sehari setelah dilaporkan, Iko Uwais akhirnya mengambil sikap dan angkat bicara.

Suami Audy Item ini balik melaporkan Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Indo ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan lantaran Iko Uwais meniali Rudi dan istrinya telah memutar balikkan fakta soal kronologi kejadian.

Laporan Iko Uwais itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (14/6/2022).

 
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko membuat laporan pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Zulpan.

Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Iko Uwais dan Audi Item. (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ)
Iko Uwais dan Audi Item. (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ) (TRIBUNNEWS.COM/ ACHMAD RAFIQ)

"Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah," ungkap Zulpan.

Dalam laporannya, Iko Uwai menjelaskan uraian singkat terkait kronologi kejadian yang berujung tuduhan pemukulan.

Zulpan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Rudi menawarkan jasa interior kepada Iko sebesar Rp 300 juta.

Dalam kesepakatan itu, untuk pembayarannya dilakukan tiga termin yakni 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Aktor film laga ini pun disebut telah memenuhi kewajibannya dengan membayar termin 1 dan termin 2 kepada Rudi.

Namun setelah dibayarkan, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya lantaran gambaran atau desain yang disodorkan tidak sesuai.

Iko pun akhirnya menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi.

Namun revisi tidak dilakukan, Rudi justru menghina istri Iko Uwais, Audy Item dengan perkataan tidak pantas.

"Bukannya menyelesaikan revisi, terlapor malah menyebut istri korban (Iko Uwais) menggunakan jin dan babi ngepet, yang disampaikan kepada saksi dan juga ART pelapor dan ART terlapor," katanya.

Pada 11 Juni 2022, orang yang diminta oelh Iko kembali menghubungi Rudi, namun dijawab bahwa ia sedang berada di luar kota.

Iko kemudian berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota.

Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam.

Perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya.

Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.

Lalu Iko Uwais mencoba menghentikan aksi perekaman, tapi malah ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri hingga mengalami luka.

Iko pun mencoba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh, kemudian adik Iko, Firmansyah mencoba melerai.

"Menendang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban.

Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor," kata dia lagi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala saat menggelar jumpa pers di kawasan Madya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) dini hari.

Leo mengatakan, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus.

Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Leo menambahkan, jika kliennya bertujuan untuk mencelakai, Iko Uwais bisa saja langsug memukuli Rudi habis-habisan saat posisi Rudi terjatuh.

Namun hal itu tidak dilakukan, lantaran memang Iko Uwais tidak ingin mencari masalah.

"Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan," tegas Leo.

Rekan Iko Uwais, Firmansyah yang melihat insiden itu berusaha melerai Iko dan Rudi.

Akan tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan.

Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," ucap Leo.

Leo pun menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.

"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.

Atas laporan Rudi, hari ini Iko Uwais dikabarkan akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Iko Uwais Kesal Istrinya Dihina oleh Pelapor Pemukulan, Audy Item Dituding Pakai Jin

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved