Breaking News

Pembunuhan Sopir Travel

Ayah yang Bantu Anak Bunuh Sopir Travel Asal Aceh Belum Juga Ditangkap dan Berkeliaran

Legimin, ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh masih berkeliaran dan belum tertangkap hingga sekarang

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Marwan Syahputra dan istrinya Ariyanti, pembunuh dan perampok sopir travel warga Aceh 

TRIBUN-MEDAN.COM,STABAT - Legimin, ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh bernama Bakri sampai detik ini belum tertangkap dan masih berkeliaran.

Saat ini, Polres Langkat sudah memasukkan ayah yang bantu anak bunuh sopir travel asal Aceh itu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami masih kejar posisi keberadaan Legimin," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Loius, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/6/2022). 

Dalam kasus ini, Legimin berperan menikam sopir travel bernama Bakri dengan pisau. 

Karena adanya tusukan, korban mengeluarkan banyak darah dan seketika meninggal.

Baca juga: Istri Sopir Travel yang Dibunuh Satu Keluarga di Langkat Ternyata Pernah Lapor ke Polrestabes Medan

Menurut Kapolres langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, setelah menikam sopir travel asal Aceh itu, Legimin langsung mengambil alih kemudi dari korban.

"Kemudian mobil dikendarai oleh ayah pelaku (Marwan Syahputra). Mayat korban dibungkus dengan menggunakan terpal plastik dan diletakkan di bagian belakang mobil," jelasnya. 

Sesudah itu, Legimin membawa mobil untuk kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Sesampainya di rumah, para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumahnya, untuk menguburkan jasad korban. 

Baca juga: Inilah Sosok Suami Istri Keji yang Bunuh dan Bakar Warga Aceh Sopir Travel di Langkat

"Setelah berada di rumah para pelaku menggali tanah tepat berada di samping rumah," ungkapnya. 

Dengan menggunakan bahan bakar minyak solar, para pelaku meletakkan jasad korban di dalam lubang dan seketika dibakar, guna menghilangkan jejak. 

"Kemudian korban di taruh di dalam lubang yang sudah digali tersebut dan disiram solar," ungkapnya. 

Karena perbuatan ini, aparat kepolisian menyangkakan Pasal 340 subsider 338 dan subsider 365 contoh 55 KUHP pembunuhan berencana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved