Polres Tanjungbalai
Upin Ipin Ditangkap Setelah Buron Selama Setahun Pascabongkar Rumah
Usai sudah pelarian Upin Ipin selama setahun lebih akhirnya kandas juga di tangan Personil Reskrim Polres Tanjungbalai
Upin Ipin Ditangkap Setelah Buron Selama Setahun Pascabongkar Rumah
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Usai sudah pelarian Upin Ipin selama setahun lebih akhirnya kandas juga di tangan Personil Reskrim Polres Tanjungbalai.
Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Opsnal Polsek TBU akhirnya berhasil mencium keberadaan Upin Ipin yang sudah Setahun DPO atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.
Tersangka yang bernama lengkap Ramadhan Alias Madon Alias Upin Ipin (27), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
"Upin Ipin merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas Karena asimilasi," kata Kaporles Tanjungbalai AKBP Triyadi, Minggu (12/6/2022).
Ia mengatakan Upin Ipin ditangkap berdasarkan laporan M Saufi S Simangunsong (31) selaku Plt Ketua PWI warga Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 144/ V / 2021 / SU / RES T. Balai, Tanggal 08 September 2021. Lalu dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.kap / 50 / Juni / 2022 / RESKRIM tanggal 11 Juni 2022.
"Tersangka Upin Ipin tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun lebih," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Ia menerangkan kejadian berawal pada Minggu (9/5/2022) sekira pukul 03.15 WIB di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut," terang Triyadi.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan berupa sebuah fan tape. Satu buah hardisk. Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000, dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp 5 juta. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai," katanya.
Dikatakannya, saat ditangkap, Upin Ipin sempat melakukan perlawanan dengan cara mencoba merebut senjata milik personel. Sehingga, katanya, personel melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan. "Kita langsung memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kedua kaki Upin Ipin," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/upin-ipin-ditangkap-polres-tanjungbalai.jpg)