Kenapa Daftar Tunggu Haji Bisa Sampai 97 Tahun? Ini Penjelasan Kemenag

Diunggah oleh akun Twitter ini pada Kamis (9/6/2022), tersaji beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama.

Editor: AbdiTumanggor
afp
POTRET saat Ibadah Haji Tahun 2020 yang dibatasi saat pandemi covid-19. 

Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun Twitter ini pada Kamis (9/6/2022), tersaji beberapa daerah dengan daftar tunggu haji paling lama.

Daerah tersebut antara lain Kalimantan Selatan hingga 77 tahun, Kota Makassar selama 84 tahun, dan Kabupaten Bantaeng yang mencapai 97 tahun.

Adapun estimasi tersebut, bersumber langsung dari laman Haji Kementerian Agama (Kemenag).

Terkait hal ini, beberapa warganet pun turut memberikan komentar. Salah satunya, akun ini yang menanyakan kebenaran estimasi waiting list haji reguler Indonesia.

"Validkah? Tolong disertakan sumbernya juga ukhti, supaya tdk jadi fitnah, trims," tulisnya pada Jumat (10/6/2022) sore.

"Ini mungkin rata rata usia berangkat ya? bukan masa tunggu. Setahuku menurut pengalaman, kalo masa tunggu setelah daftar dapat kursi porsi haji di Jatim 18 tahun, saya sendiri di NTB 15 tahun. Tergantung kuota," tanggapan akun ini pada Jumat (10/6/2022) malam.

"Umur 60 tahun, baru bisa daftar haji, nunggu 50-60 tahun baru bisa berangkat," tulis akun ini, Kamis (9/6/2022).

Efek pengurangan kuota

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Saiful Mujab mengatakan, estimasi tersebut bisa jadi lantaran kuota nasional tahun ini hanya 45,6 persen.

"Mungkin karena asumsi kuota tahun ini hanya 45,6 persen," kata Saiful saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2022) pagi.

Pasalnya, pada haji 2022, pemerintah Arab Saudi hanya menyediakan kuota untuk Indonesia sebanyak 100.051 jemaah. 

Jumlah tersebut menurun drastis, berkenaan dengan masih adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Meski demikian, Saiful memastikan, apabila kuota nasional telah kembali 100 persen, secara otomatis estimasi akan kembali normal dan tidak selama yang terpapar saat ini.

"Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis akan kembali lagi, karena itu sistem aplikasi," tutur dia.

Daftar tunggu Kabupaten Bantaeng nyaris satu abad

Menilik estimasi daftar tunggu haji reguler, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi daerah dengan masa tunggu terlama, yakni nyaris satu abad.

Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, daftar tunggu hingga 97 tahun itu sesuai dengan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag 2022.

"Itu adalah data Siskohat dan dipengaruhi oleh pengurangan kuota haji oleh Kerajaan Arab Saudi karena pandemi Covid-19," ujar Ikbal di Makassar, Jumat (10/6/2022), dilansir dari Antara.

Lantaran dijalankan oleh sistem, Ikbal menuturkan bahwa daftar tunggu jemaah calon haji masih akan berubah dan menyesuaikan dengan kuota haji setiap tahun.

"Website Siskohat Kemenag ini memang mengalami perubahan karena by system, utamanya terkait daftar tunggu atau waiting list," kata dia.

Adapun menurut Ikbal, kuota normal yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia pada 2019 sebanyak 231.000 orang.

Angka tersebut berkurang menjadi sebanyak 100.051 orang yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

"Artinya mengalami penurunan drastis hampir dua kali lipat dari kuota normal sebelumnya, termasuk Sulsel yang tahun ini hanya mendapatkan kuota 3.320 jemaah," ungkap Ikbal.

Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 pada Rabu (13/4/2022).

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009,” ujarnya.

“(Biaya) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," imbuhnya.

Rincian biaya ibadah haji 2022

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Berikut rincian besaran biaya ibadah haji 2022:

1. Biaya pemberangkatan

Seperti yang sudah dijelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia adalah sekitar Rp 39.886.009 per jemaah.

Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.

2. Biaya protokol kesehatan

Pemberangkatan ibadah haji di masa transisi pandemi Covid-19 dikenakan biaya protokol kesehatan.

Tahun ini Pemerintah Indonesia menyepakati biayanya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

3. Biaya dari nilai manfaat keuangan haji

Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keselutuhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Calon jemaah 2020 tidak tanggung kenaikan

Keberangkatan ibadah haji 2022 menjadi kabar yang dinantikan umat Islam di Indonesia. Pasalnya, selama dua tahun Indonesia harus menunda penyelenggaraan ibadah haji di tengah wabah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pada 2020, pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji sekitar Rp 32 juta.

Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya perjalanan ibadah haji 2022.

Kendati demikian, pemerintah memastikan selisih biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak ditanggung oleh jemaah yang telah lunas namun mengalami tertunda untuk berangkat haji di 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. Virtual Account merupakan rekening masing-masing jemaah haji tunggu.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," tegas Yaqut.

Ibadah haji dipastikan digelar

Penetapan biaya perjalanan haji tersebut menindaklanjuti pengumuman otoritas Arab Saudi yang kembali membuka ibadah haji dari luar negeri.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji 2022 akan kembali digelar dengan jumlah kuota haji sebanyak 1 juta jemaah.

Kabar tersebut disambut gembira oleh masyarakat Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag).

Yaqut memastikan tahun ini Indonesia akan menyelenggarakan ibadah haji yang sempat tertunda selama 2 tahun.

"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," ujarnya melalui keterangan resmi.

Adapun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, salah satunya menetapkan biaya ibadah haji.

"Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR," imbuhnya.

Selain menetapkan biaya penyelenggaraan haji, Hilman juga akan merampungkan persiapan lainnya, seperti teknis pemilihan jemaah yang berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi dan pembinaan manasik.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved