Polres Padangsidimpuan
Cemcem, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Rumahnya
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Cemcem berikut sejumlah barang bukti yang telah diamankan petugas diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Cemcem, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Dalam Rumahnya
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - AP alias Cemcem (51) sangat terkejut saat petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan mengetuk pintu rumahnya.
Ia yang saat itu berada di dalam rumah langsung terduduk lemas melihat yang mengetuk pintu rumahnya yang berada di Jalan Sutoyo Rambin, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB adalah polisi dari Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Sammailun Pulungan, Minggu (12/6/2022) malam membenarkan hal tersebut.
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menerangkan, saat petugas menggeledah bagian atas rumah pria yang diduga pengedar narkoba itu, ditemukan 3 bungkus plastik klip diduga berisi sabu.
"Benda tersebut, disimpan di dalam termos nasi di gudang barang," kata Kasat.
Selanjutnya, AKP Sammailun, pihaknya melakukan penyisiran ke kamar mandi. Di kamar mandi, petugas menemukan tutup botol minuman yang terpasang sedotan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Cemcem berikut sejumlah barang bukti yang telah diamankan petugas diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil, lanjut Kasat resnarkoba, Cemcem mengaku bahwa barang haram yang ditemukan petugas, diperolehnya dari seseorang berinisial ML alias K.
Selanjutnya, petugas menggerebek rumah ML alias K yang tinggal tidak jauh dari kediamanan Cemcem. Nahas, ML alias K dan istrinya, RN tidak berada di rumah.
"Saat dilakukan cek pos nomor Handphone posisi ML alias K dan istrinya RN, juga tak terdeteksi lantaran Handphone-nya tidak aktif," terangnya.
Saat ini, kata orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan ML alias K.
Saat ini pelaku bersama barsama barang bukti masih dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan Penyidikan untuk membongkar jaringan Cemcem.
Sebelumnya, pada Januari 2021 lalu, Cemcem sempat ditangkap Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, dengan kasus yang sama, yakni terkait narkotika.
Usai jalani hukuman dan bebas pada 2022, bukannya bertobat, Cemcem mengulangi ulahnya dan kembali diamankan polisi.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AP-alias-Cemcem-pengedar-sabu-di-padangsidimpuan.jpg)