Sudah Melahirkan Mery Anastasia, Dokter Bakar Bengkel Calon Mertua, Kini Bawa Bayinya ke Persidangan
Lantaran tak direstui keluarga pacarnya, terdakwa ME melakukan perbuatan membabi buta dengan membakar bengkel milik calon mertua.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dokter pembakar bengkel yag menewaskan 3 orang, termasuk pacar dan calon mertua kini menemui babak baru.
Saat membakar bengkel tersebut, terdakwa Mery Anastasia (30) diketahui sedang hamil anak kekasihnya, LE (35).
Lantaran tak direstui keluarga pacarnya, terdakwa ME melakukan perbuatan membabi buta dengan membakar bengkel milik calon mertua.
Pacar dan calon mertua Mery, yakni LE (35), ED (63) dan LI (54) tewas dalam insiden tersebut.
Kejadian mengerikan itu terjadi di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada 6 Agustus 2021 silam.
Kini, terdakwa ME sudah melahirkan bayi hasil hubungannya dengan mendiang sang pacar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022), terdakwa ME pun membawa serta bayinya ke ruangan sidang.
Bayi Mery ini diketahui baru berusia 2,5 bulan.
Di hadapan hakim, Mery membantah bahwa dirinya merencanakan pembunuhan calon mertua dengan cara membakar bengkel keluarga sang pacar.
Mery berdalih ayah dari anaknya, LE - lah yang membeli bensin dengan niat bunuh diri.
Hal itu lantaran LE depresi hubungannya dengan terdakwa tidak direstui keluarga.
Selama persidangan, Mery menyebut kekasihnya sempat berulang kali coba untuk bunuh diri.
Mery berujar, seusai pulang kerja pada 6 Agustus 2021, ia sedang berada di mobil yang disopiri oleh LE.
Namun di tengah jalan tol, sang kekaish LE disebut Mery, nekat untuk berdiri di tengah jalan tol berharap ditabrak mobil.
"Pas saya pulang kerja, pacar saya, dia (LE) yang nyetir. Dia tiba-tiba berhenti di jalan tol, nyeberang di jalan tol. Saya enggak berani lihat," papar Mery saat sidang, dikutip dari Kompas.com.
"Itu di tol Pondok Indah Jakarta, mau ke arah pulang," sambung dia.
Saat itu, terdengar banyak klakson dari mobil yang melintas.
Beruntung, Mery menyebut saat itu tidak terjadi kecelakaan saat itu dan LE kembali ke mobil terdakwa.
Setelah itu, LE menyuruh Mery membuka Google Maps. Mery disuruh membuka peta menuju Sungai Cisadane di Kota Tangerang.
Kepada Mery, LE mengaku hendak mengakhiri hidupnya di Sungai Cisadane.
"Dia (LE) suruh saya buka ke Google maps, ke arah Sungai Cisadane, katanya dia mau loncat. Tapi saya enggak mau," tutur dia.
Mery mengaku saat itu menolak suruhan LE. Ia kemudian membawa LE ke sebuah hotel di Kota Tangerang.
"Saya alihkan ke hotel, sampai di hotel sekitar jam 15.00 WIB. Minta pacar saya istirahat, menenangkan diri. Saya suruh jangan ke mana-mana, enggak usah pulang dulu," sebut dia.
Gagal bunuh diri dengan loncat ke sungai, Mery sebut LE kemudian membeli bensin.
Bensin itu disebutkan Mery untuk LE bakar dirinya sendiri.
Namun nahas api menyebar ke seluruh bengkel dan rumahnya LE, sehingga kedua orangtua pacar terdakwa pun ikut terlalap api.
Akan tetapi, pengakuan Mery ini sempat dibantah oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.
"Di mobil ( Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Pengakuan ME di hadapan majelis hakim pun diperjelas kuasa hukum terdakwa.
"Untuk unsur pembunuhan, unsur sebagai pelaku pembakaran, itu tidak ada. Itu semua dipaksakan," tegas Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum terdakwa, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVOne News, Rabu (8/6/2022).
Kemudian, kuasa hukum pun membela terdakwa ME yang saat itu hanya ingin mempertahankan janin yang dikandungnya.
Terdakwa ME disebut tak pernah berniat menggugurkan janin hasil hubungannya dengan sang pacar, LE.
Bahkan, ME pun mempertahankan kehamilan dan rela melahirkan di dalam penjara.
"Bagaimana seorang perempuan mempertahankan janinnya.
Bagaimana seorang perempuan memperjuangkan haknya, bahwa dia bukanlah orang yang bersalah," tegas kuasa hukum.
Setelah itu, kuasa hukum menyebut terdakwa ME juga menjadi korban fitnah soal pemerasan terhadap keluarga pacarnya.
"Fitnah adanya pemerasaan uang Rp 300 juta, fitnah juga adanya terdakwa melakukan pembakaran secara terencana.
Kami pastikan itu semuanya bohong," tegasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mery-dokter-bakar-bengkel-tribunmedan1.jpg)