Laksanakan Peran Pengawasan Pejabat Notaris, Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Rapat Gelar Perkara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai

Dok. Kemenkumham Sumut
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai laksanakan Rapat Gelar Perkara yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (9/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai laksanakan Rapat Gelar Perkara yang bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (9/6/2022).

Rapat Gelar Perkara yang dipimpin oleh Ketua MPDN Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai Yuli Rosdiana Sitorus, rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota MPDN yang mewakili unsur akademisi  dan unsur pejabat notaris.

Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini membahas mengenai pengaduan masyarakat yang dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dimana seluruh anggota saling bertukar pikiran dengan menyampaikan pendapat hukum atas pengaduan yang dibahas.

Rapat Gelar Perkara sendiri merupakan salah satu tugas yang dilaksanakan MPDN dalam mengawasi Notaris, salah satunya dengan menindaklanjuti aduan yang terima dari masyrakat. Rapat Gelar Perkara merupakan prosedur Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved