Peredaran Sabu

40 KG SABU dari Tanjungbalai Diamankan BNN, Pelaku Empat Orang Perempuan dan Dua Laki-laki

BNNP Sumut membekuk enam orang tersangka sindikat gembong narkoba. Empat wanita diamankan

Penulis: Anugrah Nasution |

40 Kg Sabu dari Tanjungbalai Diamankan BNN, Pelaku Empat Orang Perempuan dan Dua Laki-laki

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sebanyak 40 Kg sabu asal Tanjungbalai berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara.

Rencananya, 40 Kg sabu itu akan dipasok ke sejumlah provinsi yang ada di Indonesia. 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan mengatakan, pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu seberat 3 Kg dari jasa pengiriman dari Medan menuju Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. 

"Setelah itu, kami lakukan penyisiran terhadap pengirim sabu yang akan dikirim, dan berhasil mengamankan dua orang yakni M dan RJ.  Dari pengakuan keduanya mereka diperintahkan oleh APN yang merupakan warga Denai Kota Medan," kata Toga, Kamis (9/6/2022).

Usai menangkap APN, BNN lalu menyisir kos kosan yang dihuni oleh RJ di kawasan Medan Johor.

Dari sana petugas mendapatkan 24 Kg sabu dalam bungkus plastik hijau Guanyingwang. 

BNNP Sumut kemudian mengejar paket kiriman yang sudah berada dalam perjalanan dan berhasil menyita 1 Kg sabu yang akan dikirim ke Bogor.

Selain itu, BBN juga berhasil mengamankan 5 Kg sabu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur.

"Jadi  yang berhasil kita amankan seberat 32 Kg, sementara itu 8 Kg lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dan dari pengakuan RJ sabu yang di datangkan dari Tanjungbalai sebanyak 40 Kg,"

"Tersangka yang kita amankan ada 6 orang, dimana 4 adalah perempuan" kata Toga. 

Ada pun identitas tersangka adalah, M alias B warga Medan berjenis kelamin perempuan, warga Medan Denai. 

RJ berjenis kelamin perempuan, warga Pembangunan Menteng, Kota Medan. 

APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal. 

DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. 

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved