Polres Tebing Tinggi

Modus Antar Pacar, Pelaku Penggelapan Motor di BP 7 Ditangkap Polsek Rambutan

BS (19) warga Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang BedagaiKepolisian Sektor Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
BS (19) warga Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai pelaku penggelapan sepeda motor diamankan Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Kepolisian Sektor Rambutan Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor yang dilakukannya di kawasan komplek perumahan BP 7 dengan modus meminjam motor tersebut untuk mengantarkan pacarnya, Senin (6/6/2022).


Kasus ini terjadi di Jalan Gunung Sodara Komplek Perumahan BP7 Lk II Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumut dengan dasar laporan Nomor LP / B / 18 / VI / 2022, T.T, Butan, 06 Juni 2022 yang terjadi pada Senin lalu (25/4/2022) sekitar pukul 17.15 Wib yang dilaporkan Muhammad Amin (42) warga Jl.Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupten Serdang Bedagai.

Sementara saksi-saksi yang berhasil dimintai keterangan antara lain Harisidik (18), Salahuddin Afrizal (19) dan Dewi Lestari (17) ketiganya masih merupakan pelajar.

Sedangkan pelaku berinisial BS (19) warga Dusun II Desa Payalombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir Spd dalam keterangannya melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan bahwa kejadian bermula pada Senin tanggal 25 April 2022 lalu sekitar pukul 17.15 wib, anak pelapor bernama Salahuddin Afrizal mengatakan kepada pelapor pada saat anaknya sedang berada di Jl Gunung Sodara komplek Perumahan Bp7 , tepatnya di dalam rumah kosan Harisidik milik Marganda Sinaga.

Kemudian datang seorang laki-laki bernama BS mendatangi Salahuddin dan mengatakan kepadanya untuk meminjam sebentar sepeda motor merk yamaha vixion warna merah putih ,No Pol. BK 2404 XAN untuk dipakai mengantar teman cewek (pacar) BS ke jalan Satria Kec Padang Hilir, lalu Salahuddin memberikan kunci sepeda motornya kepada BS, setelah itu BS membawa pergi sepeda motor tersebut dan hingga hari ini BS belum mengembalikan kepada Salahuddin.

Selanjutnya atas kejadian penggelapan tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan secara materi sebesar Rp 15.000.000,. ( lima belas juta rupiah ) dan korban (pelapor) melaporkannya ke Polsek Rambutan agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan laporan korban, Polsek Rambutan melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin (6/6) sekitar pukul 16.00 wib pelaku di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin oleh Ipda TP.Damanik di
Desa Kampung Baru Lombung Kec Lingga Bayu Kab Madina, berikut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat.

Menurut Kasi Humas, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Rambutan untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved