Breaking News

Kebijakan Bebas dari Peredaran Uang Resmi Berlaku di Lapas Sidempuan, Begini Sistem Pembayarannya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan sudah memberlakukan program Bebas dari Peredaran Uang (BPU)

istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan sudah memberlakukan program Bebas dari Peredaran Uang (BPU) 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDEMPUAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan sudah memberlakukan program Bebas dari Peredaran Uang (BPU) terhadap warga binaan dan pengunjung, Senin (6/6/2022). 

Kepala Lapas Padangsidempuan, Indra Kesuma mengatakan, sudah mengecek pemberlakuan Bebas dari Peredaran Uang di areal lapas. Dalam kesempatan itu ia juga bertegur sapa dengan keluarga maupun warga binaan. 

"Bebas dari Peredaran Uang merupakan keadaan lapas dan rutan tidak lagi beredar uang tunai atawa transaksi langsung gunakan uang tunai," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam sistem pemasyarakatan, peredaran dan penggunaan uang tunai bagi narapidana dan tahanan secara langsung di lapas maupun rutan pada prinsipnya merupakan suatu larangan.

Jadi, bebas dari peredaran uang tunai merupakan program utama Lapas Padangsidempuan yang bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Lapas. 

"Koperasi adalah pihak ke tiga sebagai penyedia sarana dan prasarana uang koin yang bertujuan memberikan pelayanan yang mudah. Dan, nyaman dan terbebas dari pungli sehingga tujuan lapas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) tahun 2022 ini dapat tercapai," katanya. 

Dia menuturkan, masyarakat yang pengin memberikan uang kepada warga binaan harus ditukarkan uang menjadi koin kepada petugas. Pada area lapas sudah disediakan loket. 

"Untuk satu koin itu bernilai Rp.5.000,- dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimalnya sebesar Rp. 200.000,- atau setara dengan 40 koin (empat puluh)" ungkapnya.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved