Berita Medan
Korupsi Ratusan Juta, Eks Kades Lubuk Godang Lesu Dituntut 8 Tahun Penjara
"Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ujar jaksa.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa korupsi dana desa setengah miliar lebih, Eks Kades Lubuk Godang Ummul Azis Daulay tertunduk lesu dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/6/2022).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Raskita Surbakti menilai, bahwa warga Desa Lubuk Godang Kecamatan Dolok itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 587.920.879.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ujar jaksa.
JPU menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo .Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pantauan tribunmedan.com di ruang sidang, usai mendengar tuntutan 8 tahun penjara, terdakwa Ummul yang mengikuti sidang secara daring tampak tertunduk lesu.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
"Udah mau habis penahananya ini, satu minggu kita beri waktu menyampaikan pledoinya ya," pungkas hakim menutup sidang.
Sementara itu, Jaksa penuntut Umum (JPU) Raskita Surbakti dalam dakwaannya menuturkan pada tahun 2018 Desa Lubuk Godang Kabupaten Padang Lawas Utara menerima Dana Desa (DD) Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 126.982.000 dan Dana Desa (DD) Tahap II yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 253.964.000, Alokasi Dana Desa ( ADD ) sebesar Rp 66.758.571, dan Silpa Dana Desa Lubuk Godang tahun 2017 sebesar Rp 140.920.879, yang keseluruhannya berjumlah Rp 588.625.450,00 tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Lubuk Godang Tahun Anggaran ( TA ) 2018.Lantas, terdakwa pun melakukan penarikan Dana Desa Lubuk Godang TA. 2018 bersama sama dengan Bendahara Desa
"Bahwa tanggal 22 Juni 2018, terdakwa mengajak Mara Imbang Daulay selaku bendahara ke Bank menarik uang Dana Desa Tahap I sejumlah Rp 170 juta dan seluruh uang tersebut dibawa oleh terdakwa," beber JPU.
Hal tersebut pun terus berlanjut dimana setiap adanya penarikan dana desa, terdakwa langsung mengambil uang tersebut, padahal kata JPU seharusnya uang DD tersebut disimpan oleh bendahara desa.
Mirisnya, kata JPU terdakwa tidak membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan uang dana desa tahun 2018 yang telah dicairkan dikarenakan tidak ada kegiatan.
"Berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, disimpulkan terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 587.920.879," kata JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Didakwa-korupsi-dana-desa-setengah-miliar-lebih.jpg)