Berita Nasional
Sosok AKBP Raden Brotoseno, Disebut Berprestasi tapi Polisi Korup yang Divonis 5 Tahun Penjara
Sosok AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan karena ia tidak dipecat dari kepolisian padahal terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar
Penulis: Hendrik Naipospos | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan karena ia tidak dipecat dari kepolisian padahal terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.
Ia ditangkap pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit II Subdit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri .
AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, namun ia hanya menjalani hukuman 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.
Raden bebas pada 15 Februari 2020. Fakta ini mengundang banyak pertanyaan dari publik, hingga DPR RI mengkritik institusi POLRI.
Dilansir dari Kompas TV, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno karena yang bersangkutan berprestasi selama berdinas di institusi Polri.
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.
Pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
Selengkapnya tonton video: