Reaksi Johnny Depp Usai Menangi Gugatan Dugaan KDRT, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 150,6 M

Dalam sidang putusan itu Johnny Depp (58) berhasil memenangi kasus pencemaran nama baik atas gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard.

AFP/POOL/EVELYN HOCKSTEIN
Aktor Johnny Depp menghadiri sidang pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, aktris Amber Heard, di Fairfax, Virginia, pada 20 April 2022. (AFP/POOL/EVELYN HOCKSTEIN) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik aktor Johhny Depp (58) pada mantan istrinya, Amber Heard digelar pada Rabu waktu setempat di Fairfax, Virginia.

Dalam sidang putusan itu Johnny Depp (58) berhasil memenangi kasus pencemaran nama baik atas gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard.

Setelah kemenangannya, Johnny Depp menulis pesan lewat unggahan di akun Instagram.

Aktor itu mengenang masa-masa di mana hidupnya berubah dalam sekejap setelah menerima tuduhan palsu. 

"Enam tahun yang lalu, kehidupan saya, kehidupan anak-anak saya, kehidupan orang-orang terdekat saya, dan juga, kehidupan orang-orang, yang selama bertahun-tahun telah mendukung dan mempercayai saya, telah berubah selamanya. Semua berubah dalam sekejap mata," tulisnya di akun Instagram @johnnydepp.

Dituding sebagai pelaku kriminal lewat publikasi media, Depp merasakan kebencian yang tidak ada habisnya dan hal itu berdampak pada kariernya.

Kini enam tahun berlalu, Depp dinyatakan tak bersalah oleh juri dan pengadilan membawa kembali hidupnya.

"Enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya. Saya bersyukur," tulisnya.

Kata Depp, ia telah memikirkan dengan matang sebelum mantap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Tujuannya hanya satu, yaitu demi mengungkap kebenaran apa pun hasilnya.

"Mengungkap kebenaran adalah utang saya pada anak-anak dan semua orang yang mendukung saya. Saya merasa damai akhhirnya mencapai itu," tulis Depp.

Bintang Pirates of the Caribbean itu merasakan betul cinta dan dukungan yang mengalir padanya dari seluruh dunia, selama memperjuangkan kebenaran.

Untuk itu, Depp berharap perjuangannya dapat membantu orang lain yang sedang terjebak dalam situasi sama sepertinya.

"Saya harap, pencarian saya mendapatkan kebenaran akan membantu orang lain, entah pria maupun wanita, yang ada dalam situasi sama dengan saya. Mereka yang mendukung tidak akan menyerah," tulis Depp.

"Saya harap, posisi sekarang akan berbalik menjadi tidak bersalah sampai terbukti baik di pengadilan maupun media," lanjutnya.

Terakhir dalam pesannya, Depp mengucapkan terima kasih pada hakim, juri, dan semua staf di pengadilan yang telah mengorbankan waktu mereka untuk mengikuti sidang kasusnya.

Depp juga mengucapkan terima kasih pada tim kuasa hukumnya yang telah melakukan pekerjaan luar biasa.

"Yang terbaik belum datang, dan babak baru akhirnya dimulai," katanya.

Sebagai informasi, sidang ini dimulai setelah aktor Johnny Depp mengajukan gugatan kepada mantan istrinya, Amber Heard, atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dollar AS atau setara Rp 726 miliar.

Gugatan itu dilayangkan setelah Heard membuat opini eksklusif di op-ed Washington Post 2018 dan mengeklaim dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun nama Depp tidak disebutkan dalam artikel itu, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Adapun Heard menggugat Depp senilai 100 juta dollar AS karena merasa dianggap menyebarkan hoaks oleh pengacara mantan suaminya.

Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi RP 150,6 Miliar

Sementara, juri memutuskan bahwa Amber Heard terbukti bertanggung jawab mencemarkan nama baik Johnny Depp lewat op-ed Washington Post pada 2018.

Kekalahannya di persidangan membuat Amber Heard menuliskan pesan kekecewaan lewat akun Twitternya.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis Heard dikutip dari CBS News, Kamis (2/6/2022).

Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar atas kasus pencemaran nama baik.

Berdasarkan putusan juri, atas kemenangannya Johnny Depp akan menerima 15 juta dolar AS atau setara Rp 218 miliar.

Dengan rincian 10 juta dolar AS sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan, lalu 5 juta dolar AS sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.

Tapi, hakim Penney Azcarete mengatakan bahwa negara bagian kini telah membatasi ganti rugi punitive damages maksimal 350.000 dolar AS.

Sehingga, total ganti rugi yang akan didapatkan Depp dari Amber Heard adalah 10,35 juta dolar AS atau setara Rp 150,6 miliar.

Menurut kontributor hukum CBS News, Jessica Levinson, putusan kasus gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp pada Amber Heard dievaluasi dengan sangat hati-hati.

"Kasus ini bukan soal 'kami suka pada Depp, atau kami tidak suka pada Amber Heard'," ucapnya.

Depp memenangi tiga pernyataan dalam gugatannya, sementara Heard hanya menang satu dari tiga pernyataan dalam tuntutan balasan.

Heard berhak mendapatkan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 29 miliar karena Depp terbukti bertanggung jawab atas klaim pengacaranya di Daily Mail soal Heard menipu dan menyebarkan hoaks.

(*/tribun-medan/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menangi Gugatan Lawan Amber Heard, Johnny Depp: Juri Mengembalikan Hidup Saya dan Kalah, Amber Heard Harus Bayar Ganti Rugi Rp 150,6 Miliar pada Johnny Depp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved