Viral Medsos

Kasus Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan Kepala Desa Berujung Pemberhentian dari Bupati

Surat pemberhentian sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Foto Kades Perdamean THS berfoto dengan keluarga dan tim suksesnya seusai dilantik menjadi Kades untuk periode ketiga kalinya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok pria berinisial THS (53), yang baru terpilih ketiga kalinya menjadi Kepala Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terpaksa diberhentikan sementara oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Surat pemberhentian sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.

THS diberhentikan karena diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami.

"Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean."

Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

" Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).

Edwin mengaku semenjak kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati, pihaknya langsung melakukan tindaklanjut.

Diakuinya, kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati.

Perbuatan THS dianggap sudah meresahkan banyak masyarakat.

"Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," ucap Edwin.

Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya.

Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu.
Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu. (TRIBUN MEDAN/HO)

Sempat Berfoto Gagah Dinas Kepala Desa

Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei 2022 lalu.

Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.

Selepas foto-foto dugaan perselingkuhannya beredar, oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang berinisial THS belum berani muncul ke hadapan khalayak.

Halnya seperti dalam kegiatan gladi resik acara pelantikan Kades di lapangan alun-alun Pemkab Kamis (19/5/2022) sore lalu, THS tidak ada hadir.

THS sendiri terpilih yang pada 18 April 2022 lalu dalam Pemilihan Kepala Desa serentak di desanya.

Dia pun dilantik untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (20/5/2022) lalu.

Saat pelantikan, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi mengaku sudah berkomunikasi dengan THS. Namun saat ditanyai, THS belum bersedia berkomentar banyak kepadanya.

"Sudah saya tanya soal itu (foto-fofo viral dan dugaan perselingkuhan) sama dia. Katanya kita lihat sajalah Pak Camat bagaimana di kepolisian nanti. Ya, sayakan bukan polisi jadi tidak tanya begitu mendalam sama dia," ucap Marianto Irawadi.

Kades Perdamean berinisial THS
Kades Perdamean berinisial THS (HO)

Sampai saat ini, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan THS dengan istri anggota BPD ini terus ditangani oleh pihak Satreskrim Polresta Deliserdang.

Sejauh ini sudah ada dua orang yang diperiksa, termasuk anak dari pelapor dan tetangganya.

Sementara untuk THS dan selingkuhannya sudah dipanggil pada Selasa (24/5/2022) lalu.

"Anak dan tetangganya sudah kita periksa tapi mereka ini tidak tahu kapan perselingkuhan itu terjadi. Sekarang ini sudah panggil terlapor. Kalau yang perempuannya (selingkuhan Kades) ini surat panggilan sudah kita sampaikan tapi kata suaminya, istrinya itu sudah tidak ada lagi di rumah. Kalau Kadesnya nantilah kita lihat hari Selasa (apakah datang atau tidak)," kata Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Alexander Piliang.

Tribun Medan sudah beberapa kali mencoba meminta konfirmasi terhadap THS namun belum berhasil. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun belum juga aktif. Karena yang bersangkutan jarang masuk kantor beberapa hari belakangan ini, ia pun belum bisa ditemui.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved