Kalapas Padangsidimpuan Ikut Pencanangan Lembaga P2HAM, Tekankan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Kepala Lapas Padangsidempuan, Indra Kesuma bersama jajarannya mengikuti kegiatan pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDEMPUAN- Kepala Lapas Padangsidempuan, Indra Kesuma bersama jajarannya mengikuti kegiatan pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual zoom.
Kegiatan yang diselenggarakan Direktur Jenderal HAM dan Kanwil Kemenkumham Sumut ini bertujuan untuk mendorong terciptanya pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja.
"Seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi.
Sedangkan, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum mengungkapkan, peraturan yang baru ditetapkan sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Dalam ruang lingkup Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
"Sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ikut-Rapat-P2HAM.jpg)