Gara-gara Minyak Goreng, Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat Sejumlah Organisasi Sipil ke PTUN

Presiden RI Joko Widodo dan Mendag Muhammad Lutfi dinilai gagal mencegah tingginya harga dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

Warta Kota /Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau pameran Trade Expo Indonesia (TEI) beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dinilai gagal mencegah tingginya harga dan langkanya minyak goreng di Indonesia.

Sehingga Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022) siang.

Gugatan itu dilayangkan oleh Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.

Mereka menilai, Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi gagal mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Baca juga: Pemerintah Cabut Subsidi Per 31 Mei 2022, Harga Minyak Goreng Curah Masih Di Atas HET

Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.

Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN Jakarta
Organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/6/2022).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

"Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng," jelasnya.

Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons.

Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.

Baca juga: Ditegur Karena Ngebut di Area Perumahan, Tak Terima Abang Jago Marah Langsung Pukul Warga

Baca juga: Diduga Mengantuk, Bus Pariwisata Hantam L300 di Jalinsum Sei Rampah Satu Orang Meninggal Dunia

"Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat," kata dia.

"Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi.

Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden," tutup Andi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat ke PTUN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved