Tukang Intip Ditangkap

VERI (21) Terancam 4 Tahun Penjara, Ketagihan Rekam Mahasiswi saat di Kamar Mandi

Informasi yang dihimpun, korban awalnya masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil.

Editor: AbdiTumanggor
Polsek Tamalanrea
VI alias Veri Pengintip mahasiswi mandi diamankan di Mapolsek Tamalanrea, Makassar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang karyawan swasta berinisial VI alias Veri (21) asal Makkasar terancam hukuman 4 tahun penjara gara-gara tindakan yang tak terpuji.

VI ditangkap Unit Opsnal Polsek Tamalanrea Makassar karena mengintip mahasiswi yang sedang mandi di toilet kamar kos-kosan dan merekamnya via ponsel.

Salah satu korbannya seorang mahasiswi berinisial ZN (21), yang juga tetangga kos Veri.

Informasi yang dihimpun, korban awalnya masuk ke dalam kamar mandi untuk buang air kecil.

Pelaku yang mendengar ada suara di dalam kamar mandi kemudian merekam korban yang sedang buang air kecil.

VI merekam dengan menggunakan ponsel miliknya lewat ventilasi kamar mandi.

Ponsel yang digunakan Veri terlihat ZN dari sela ventilasi.

Aksi tak terpuji VI ketahuan dan ia dilaporkan ke Polsek Tamalanrea.

"Iya benar, ada pelaku merekam video saat mahasiswi di dalam kamar mandi. Telah kami amankan," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman kepada wartawan, Rabu (1/6/2022) siang.

Aksi itu ternyata bukan kali pertama dilakukan. VI sudah kedua kalinya melakukan aksi sama.

"Jadi aksi pelaku ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Dia merekam melalui sebuah ventilasi udara yang ada di dalam kamar mandi di situ," jelasnya.

Veri yang diamankan di Mapolsek Tamalanrea juga telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

Dia kini terancam hukuman empat tahun penjara. "Kita juga jerat dia dengan undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi," kata Iqbal Kosman.

(*/tribun-medan.com/Tribun Timur)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved