Breaking News

Kawasan Tanpa Rokok

SIDAK Kawasan Tanpa Rokok, Hari Ini 10 Orang Kena Sanksi dan Disidang

Ini sudah kali kelima kita adakan. Jadi KTR itu seperti di ruang lingkup sekolah, Pusat Perbelanjaan (Mall), tempat wisata bersejarah dan rumah sakit.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Beberapa masyarakat sedang menunggu sidang tindak pidana ringan karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (1/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Untuk menerapkan Peraturan Daerah ( Perda) no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) Dinas Kesehatan Kota Medan lakukan sidak, Rabu (1/6/2022)

Dalam aturan Perda tersebut dinyatakan akan ada sanksi apabila melanggar aturan dan akan masuk dalam kategori hukuman Tindak Pidan Ringan (Tipiring)

Dari amatan Tribun Medan sidak tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan hakim Pengadilan Negeri untuk memimpin sidang tipiring tersebut.

Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimau Fitri ada 10 orang yang dikenakan sanksi.

"Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas dalam satu bulan. Kami akan mengadakan beberapa kali sidak. Setelah Satpol PP mendapatkan beberapa masyarakat yang merokok di KTR, maka akan dibawa ke tempat sidang," katanya.

Pocut bilang untuk tempat sidang kali ini berada di Lapangan Sejati Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

"Ini sudah kali kelima kita adakan. Jadi KTR itu seperti di ruang lingkup sekolah, Pusat Perbelanjaan (Mall), tempat wisata bersejarah dan rumah sakit," katanya.

Namun Pocut mengatakan kalau ia belum tahu pasti berapa besaran dendanya.

"Jadi untuk hukuman itu kami serahkan langsung kepada Satpol PP dan Hakim Tipiring. Dalam kegiatan ini, kami hanya bersosialisasi tentang berbahayanya rokok di tempat umum," katanya.

Pocut berharap agar kiranya masyarakat sadar dan tidak merokok sembarangan lagi.

"Dengan adanya sidak dadakan setiap bulan kami berharap mereka jadi lebih hati hati saat merokok karena yang berbahaya itu orang yang menghirup asap rokok dibandingkan yang merokok," katanya.

Terpisah, satu di antara pelanggar KTR, Sandi mengaku baru kali ini diangkut Satpol PP karena merokok di KTR.

"Saya tadi lagi di pusat perbelanjaan Medan Johor tiba-tiba Satpol PP langsung angkut kami ke dalam mobil besarnya. Ternyata karena alasan merokok sembarangan," katanya.

Namun saat ini ia belum mengetahui ada razia larangan merokok sembarangan.

"Ini lagi menunggu sidang tipiring. Jadi gak tau juga apa hukumannya. Tapi kalau denda saya gak akan mau. Harusnya kan ada sosialisasi dulu lah di TV atau sosial media terkait aturan ini. Jangan dadakan gini," tukasnya.

(cr5/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved