Breaking News

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi Bebas Peredaran Uang (BPU)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan, Indra Kesuma bersama jajaran memberikan sosialisasi bebas peredaran uang di Lapangan Multiguna

istimewa
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan, Indra Kesuma bersama jajaran memberikan sosialisasi bebas peredaran uang di Lapangan Multiguna 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDEMPUAN- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padangsidempuan, Indra Kesuma bersama jajaran memberikan sosialisasi bebas peredaran uang di Lapangan Multiguna, Lapas Kelas II-B Padangsidempuan

"Sosialisasi ini untuk menindaklanjuti surat Dirjen Pas No.E.PR.06.10-70 tentang bebas peredaran uang. Kami buat gebrakan menggunakan koin sebagai alat transaksi yang sah di dalam Lapas Padangsidempuan," ujarnya kepada Tribun-Medan.com. 

Ia menambahkan, tujuan dari penggunaan uang koin yang gantikan uang tunai sebagai alat tukar dipergunakan warga binaan. Karena itu, bisa mencegah beredarnya penggunaan ponsel, pungli dan narkoba (HALINAR). 

"Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu faktor maraknya halinar adalah penggunaan uang tunai di lembaga pemasyarakatan. Dan penggunaan koin nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya penggunaan handphone, pungli dan narkotika oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," katanya. 

Selain itu, kata dia, Lapas Padangsidempuan sudah membentuk tim efektif yang akan bertugas mengelola penggunaan koin sebagai alat transaksi. 

Masyarakat yang nantinya, kata dia, ingin memberikan sejumlah uang kepada warga binaan, maka uang ditukarkan oleh petugas di loket penukaran.

"Untuk satu koin itu bernilai Rp.5.000, dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimalnya sebesar Rp. 200.000,- atau setara dengan 40 koin (empat puluh)" ujarnya. 

Program uang koin ini sudah disetujui Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno. Oleh sebab itu, ia berharap semua pihak bisa bekerjasama. 

"Nanti bagi siapa saja yang melanggar peraturan ini atau mencoba melakukan peredaran uang maupun barang terlarang akan ditindak tegas, baik berupa pemindahan narapidana ataupun pemberian hukuman disiplin kepada petugas yang tidak bertanggungjawab. Bagi siapa saja yang ketahuan berbuat kriminal maka akan kami tindak tegas," katanya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved