Polres Palas

Polres Palas Ringkus Pelaku Pencurian Dalam Kurun Waktu 3 Hari

Keesokan harinya, tepatnya Senin (30/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB tersangka kedua RHP (32) yang juga warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan

Istimewa
Kedua pelaku pencurian ditangkap Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas) 

Polres Palas Ringkus Pelaku Pencurian Dalam Kurun Waktu 3 Hari

TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - MN (34) warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun ditangkap personel Sat Reskrim Polres Padanglawas (Palas).

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan pihaknya mendapat laporan M Boru Simanjuntak (29) warga Padangsidimpuan selaku koran pencurian sesuai Laporan Polisi No. Pol : LP/B/128/V/2022/SU/PALAS/SPKT, tanggal 26 Mei 2022.

"Kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku sesuai surat laporan yang diterima," katanya, Selasa (31/5/2022).

Akhirnya, setelah diketahui keberadaan pelaku di Desa Parmerahan Kecamatan Dolok, personil Satreskrim Polres Palas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Keesokan harinya, tepatnya Senin (30/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB tersangka kedua RHP (32) yang juga warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun kembali berhasil diringkus di sekitaran Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun," terangnya.

Dikatakan pria dengan melati dua dipundaknya ini, sesuai laporannya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak RP 15 Juta yang disimpan di dalam 1 buah Tas Ransel Warna Biru Tua kombinasi warna putih merk FOSSIL AUTHENTIC

Kedua tersangka pelaku pencurian tersebut, sambungnya, telah dilakukan penahanan di RTP Sat Reskrim Polres Palas guna penyidikan dan proses selanjutnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved