Pengungkapan Peredaran Migor Ilegal, Polisi Sita 14.630 liter Migor di Banyumas dan Malang

Minyak goreng ilegal ini, terungkap setelah polisi mendatangi rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minyak goreng, di Desa Bojongsari, Kecamatan

Polisi ungkap peredaran minyak goreng tanpa izin edar di Banyumas 

Pengungkapan Peredaran Migor Ilegal, Polisi Sita 14.630 liter Migor di Banyumas dan Malang

TRIBUNMEDAN.COM, BANYUMAS - Satuan Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menyita ribuan karton minyak goreng siap edar di wilayah Banyumas dan Malang, Jawa Timur.

Minyak goreng kemasan yang disita berlabel izin palsu.

600 karton minyak goreng yang disimpan di gudang, di wilayah Banyumas, disita polisi dari Polres Banyumas, Jawa Tengah.

Minyak goreng kemasan tersebut berlabel izin palsu.

Minyak goreng ilegal ini, terungkap setelah polisi mendatangi rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minyak goreng, di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.tv, dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan karton minyak goreng ini dikirim oleh sebuah perusahaan di wilayah Malang, Jawa Timur.

Setelah mengetahui asal produksi minyak goreng, polisi mendatangi sebuah rumah yang gudangnya dilengkapi mesin pengisi minyak goreng ke dalam botol.

Dari rumah di Malang, Jawa Timur itu polisi menyita 895 karton minyak goreng siap edar.

Total minyak goreng yang disita setara 12.857 ton.

Selain menyita ratusan karton minyak goreng ilegal ini, polisi juga menahan pemilik minyak goreng.

Tersangka diancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved