Polres Simalungun
Bayar Lempar Gelang dengan Upal di Pasar Malam, Dua Pemuda Ditangkap Polres Simalungun
Unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu
Bayar Lempar Gelang dengan Upal di Pasar Malam, Dua Pemuda Ditangkap Polres Simalungun
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu.
Mereka diamankan di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Selasa (24/5/202) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Pelaku pengedar uang palsu (Upal) tersebut sudah diamankan unit tipidter ekonomi sat reskrim Polres Simalungun. Kita amankan mereka dari satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun," kata Kapolres, Jumat (27/5/2022).
Kedua pelaku masing-masing berinisial SF (20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, dan EB (20) warga Jalan Asahan Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini menjelaskan penangkapan kepada terduga pelaku karena mereka pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Kita melakukan berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, dan itu terjadi pada Senin (23/5/2022) malam," terang orang nomor satu di Polres Simalungun ini.
Dijelaskan AKBP Nicolas Dedy Arifianto kejadian berawal saat satu penjaga stan permaian ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelumnya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20 ribu gelang (@Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stan tersebut melaporkan kepada penanggungjawab panitia pasar malam dengan menunjukkan uang palsu tersebut.
"Selanjutnya penanggungjawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun," ujarnya.
Mendapati laporan tersebut, unit tipidter ekonomi sat reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi para pelaku dan mengamankan SF dan EB dari rumah kontrakan SF yang beralamat di Jalan Musa Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun yang didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah.
"Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, selembar uang asli pecahan Rp 100 Ribu, Selembar uang asli pecahan Rp 50 ribu dan sebuah 1 catrige (tinta) warna merk Hp," katanya.
Kemudian personil melakukan introgasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong-potong menggunakan gunting, di mana proses pencetakan dilakukan di rumah kontrakan SF.
Untuk menentukan tindak pidana dan menetapkan tersangka unit tipidter ekonomi sat reskrim Polres Simalungun melalukan gelar perkara, dan dari hasil gelar perkara tersebut SF yang dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara masih dijadikan sebagai saksi.
"Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengedar-Upal-di-Pasar-Malam-tribun.jpg)