Breaking News

Pasutri Selama Enam Bulan Edarkan Upal Senilai Rp 300 Juta, Sasar Pedagang Agar Dapat Uang Kembalian

Pasangan suami istri, MT dan MH menyasar pedagang pasar sebagai target untuk mengedarkan uang palsu.

Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pasutri yang mengedarkan uang palsu senilai Rp 300 Juta. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (35) dan MH (29) ditangkap Polsek Kalideres terkait peredaran uang palsu (upal).

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

MT dan MH mengaku sudah sejak enam bulan lalu beraksi mengedarkan uang palsu, bahkan mampu mencetak uang palsu hingga ratusan juta rupiah.

"Kami amankan di sebuah kontrakan, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik Iksan kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Sementara itu, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menyebut pelaku telah melakukan peredaran uang palsu sejak enam bulan lalu.

Pasutri ini menyasar pedagang pasar sebagai target untuk mengedarkan uang palsu.

"Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontong maupun pasar," katanya.

Adapun modus yang dilakukan pasutri ini adalah secara sengaja membelanjakan uang palsu mereka kepada pedagang di pasar.

Kemudian ia mengambil keuntung dari uang kembalian dari transaksi uang palsu tersebut. 

"Jadi dia belanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. Nanti kembaliannya Rp 10 ribu itulah yang dia kembalikan," kata Syafri.

Awal mula kasus peredaran uang palsu terbongkar

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga melaporkan menjadi korban peredaran uang palsu. Hasil penyelidikan kemudian berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh pasutri tersebut.

Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah pasutri itu, polisi menyita uang palsu dalam berbagai pecahan.

Uang itu terdiri dari pecahan lima lembar Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, hingga 850 lembar kertas minyak dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan didapati bahwa pasutri ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp 300 juta. Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari," tuturnya.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 juncto 26 ayat 1 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasangan Suami Istri di Cengkareng Ditangkap Setelah Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 300 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved