Polres Simalungun

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Perjudian di Silimahuta

Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Kim Hongkong.

Istimewa
BS (45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun. 

Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Perjudian di Silimahuta

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Kim Hongkong.

Pelaku ditangkap di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto membenarkan tentang informasi penangkapan tersebut.

"Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta Seribu Dolok. Untuk itu saya meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika bersama tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres, Rabu (25/5/2022).

Sesampainya di lokasi, sambungnya, Tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan di satu warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun, dan berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial BS (45) warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun.

"Kita menemukan sebuah notes yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, selembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, Sebuah Buku Tafsir Mimpi, 1 buah Ballpoin dan uang pecahan sebesar Rp 155 Ribu," ujarnya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap BS. Kepada petugas, BS mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah Seribu Dolok.

Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan di lapangan dan tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BS, sehingga diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas.

"Saat ini BS bersama barang bukti berada di Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved