Incar Uang Kembalian Pedagang, Pasutri Ini Sudah Enam Bulan Edarkan Uang Palsu di Pasar Tradisional

Adapun modus kedua tersangka yakni mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di pasar tradisional, di wilayah Kecamatan Kalideres.

Tribun Jateng/Muh Radlis
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) Muslihat dan Mulyanah harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terbukti mengedarkan uang palsu.

Pasutri itu kini telah diamankan Polsek Kalideres, di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Adapun modus kedua tersangka yakni mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di pasar tradisional, di wilayah Kecamatan Kalideres.

Baca juga: SIASAT Luhut Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Bakal Audit Seluruh Perusahaan Sawit Mulai Juni

Baca juga: TERUNGKAP Kekejaman Anak Terbit Rencana Perangin-angin Saat Siksa Penghuni Kerangkeng Maut

"Suaminya bernama Muslihat dan istrinya Mulyanah, awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar

Setelah itu, lanjut polisi berpangkat balok tiga ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati dua identitas pelaku.

Ketika dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi menyita 670 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan 93 lembaran uang palsu pecahan Rp 20.000.

"Yang sudah diedarkan dan yang sudah diproduksi itu kurang lebih Rp 300 juta, itu selama enam bulan," tegasnya.

Mantan Kapolsek Sukamajaya ini mengaku, masih ada satu tersangka lainnya yang diburu dan perannya sebagai dalang uang palsu.

Namun demikian, Syafri memastikan keduanya tak mengedarkan uang palsu ini ke jasa penukaran pinggir jalan.

Baca juga: Demi Stabilkan Keuangan Negara, Pemerintah Sri Lanka Naikkan Harga BBM Hingga Tembus Rekor Tertinggi

Baca juga: Laporkan Kasus Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Patumbak, Ibu Ini Hadir Saat Sidang Kode Etik

"Setiap produksi itu bisa Rp 30 juta itu dia butuh waktu sekitar satu Minggu sampai 10 hari, sasarannya ke pasar dan toko dan uang kembaliannya ini di kumpulin," ucap mantan Wakapolsek Tambora.

Atas peruatannya, pasutri ini akhirnya disangkakan Pasal 36 Junto 26 ayat 1 UU RI ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan dendanya Rp 10 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pasutri Warga Cengkareng Nekat Edarkan Uang Palsu Selama Enam Bulan di Pasar Tradisional

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved