Polres Siantar
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Amankan Gilang Saat Akan Transaksi
Hendak bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamaatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR -Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Sadar Panjaitan SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamaatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar, Kamis (19/5/2022).
Kemudian personil Satuan Narkoba dibawah kendali kaurbin Ops IPTU Jimmi Hutajulu SE berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 00.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Gilang (21) warga Siantar.
Saat ditangkap, terlihat bungkusan plastic warna hijau jatuh dari baju bagian belakangnya keatas tanah dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastic asoi warna hijau yang didalamnya ada 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,79 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung. Saat di introgasi Gilang mengakui kepemilikan narkotika diduga shabu tersebut yang diperolehnya dari A.
Dilakukan pencarian terhadap A namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH SIK megapresiasi keberhasilan personilnya. (Jun-tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bertransaksi-narkotika-jenis-shabu-di-Jalan-Sibatu-batu-Kelurahan-Bah-Kapul.jpg)