Rapat Fasilitasi Perselisihan Pilkades, Sekda: Segera Diselesaikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein memimpin rapat fasilitasi perselisihan hasil pilkades serentak gelombang-1 di Aula Cendana
TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein memimpin rapat fasilitasi perselisihan hasil pilkades serentak gelombang-1 di Aula Cendana, Lantai-II Kantor Bupati Deliserdang.
Dalam rapat itu diputuskan, Panitia Pemungutan Suara (P2S) di setiap kecamatan untuk melakukan mediasi dan memfasilitasi sengketa hasil pilkades.
"Bila P2S tidak bisa memediasi dan memberikan rekomendasi, maka P2S kabupaten memberikan rekomendasi. Kemudian, bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)" ujarnya.
Ia menambahkan, dalam 30 hari itu, bupati wajib menyelesaikan perselihan yang terjadi. Sehingga perselisihan yang dilaporkan Dinas PMD untuk ditangani secara cepat.
"Ini agar tidak timbul masalah baru dan dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Deliserdang-tinjau-pilkades-2022.jpg)