Rapat Fasilitasi Perselisihan Pilkades, Sekda: Segera Diselesaikan

Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein memimpin rapat fasilitasi perselisihan hasil pilkades serentak gelombang-1 di Aula Cendana

Tribun Medan/Indra
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan meninjau mengikuti proses pemilihan calon kepala desa, Senin (18/4/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM- Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein memimpin rapat fasilitasi perselisihan hasil pilkades serentak gelombang-1 di Aula Cendana, Lantai-II Kantor Bupati Deliserdang. 

Dalam rapat itu diputuskan, Panitia Pemungutan Suara (P2S) di setiap kecamatan untuk melakukan mediasi dan memfasilitasi sengketa hasil pilkades. 

"Bila P2S tidak bisa memediasi dan memberikan rekomendasi, maka P2S kabupaten memberikan rekomendasi. Kemudian, bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD)" ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam 30 hari itu, bupati wajib menyelesaikan perselihan yang terjadi. Sehingga perselisihan yang dilaporkan Dinas PMD untuk ditangani secara cepat. 

"Ini agar tidak timbul masalah baru dan dapat diselesaikan dengan baik," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved