Judi Binomo
Dikirim dari Kota Medan, Supercar Ferrari Seharga Rp 3,5 Miliar Punya Indra Kenz Tiba di Mabes Polri
Supercar Ferrari seharga Rp 3,5 miliar milik Indra Kenz dikirim dari Kota Medan untuk disita Mabes Polri sebagai barang bukti
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyita aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka judi binary option atau Binomo.
Kali ini, aset yang disita berupa Supercar Ferrari seharga Rp 3,5 miliar milik Indra Kenz.
Supercar Ferrari itu dibawa dari Kota Medan menuju Jakarta, untuk selanjutnya diamankan di Mabes Polri.
Dari pengakuan Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Supercar Ferarri itu sudah tiba di Mabes Polri pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyitaan mobil milik Indra Kenz ini bagian dari proses penyidikan kasus Binomo.
“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ujar Karta, Minggu (22/5/2022).
Ia menjelaskan, bahwa mobil SUpercar Ferarri milik Indra Kenz itu disita penyidik pada 17 Mei 2022.
Adapun harga mobil berlogo 'kuda jingkrak' tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Harga Rp 3,5 miliar,” ujar Karta.
Pascapenyitaan mobil mewah tersebut, beredar foto mobil berwarna hitam berstrip merah itu dibawa menggunakan truk towing berwarna hijau.
Sekarang mobil Ferarri California 2012 milik Indra Kenz itu sudah ada di dalam kawasan Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, mobil Ferarri milik Indra Kenz itu akan dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk proses penyitaan barang bukti kasus Binomo.
"Iya betul (mobil Ferarri dibawa ke Gedung Bareskrim Polri)," kata Chandra, Selasa (17/5/2022).
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disita Polisi, Mobil Mewah Ferrari California Milik Indra Kenz Tiba di Jakarta dari Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferarri-mewah-Indra-Kenz.jpg)