Masyarakat Adat
Bupati Taput Sebut Masyarakat Adat Antara Ada dan Tiada, Cuma Tiga Komunitas yang Diakui
Bupati Taput, Nikson Nababan mengatakan masyarakat adat antara ada dan tiada. Hanya ada tiga komunitas yang diakui
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyebut masyarakat adat di wilayahnya antara ada dan tiada.
Bahkan, saat menghadiri acara penutupan Festival Bumi dan Manusia di Desa Hutaginjang, Kabupaten Tapanuli Utara, Nikson Nababan menyebut hanya tiga komunitas masyarakat adat yang diakui.
Ketiga komunitas masyarakat adat itu juga sudah mendapatkan surat keputusan.
"Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dapat digambarkan keberadaannya antara 'ada dan tiada', dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka," ujar Nikson Nababan, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Hadiri Festival Gondang Naposo, Kapolres Samosir: Adat Istiadat Budaya Batak Teruslah Dilestarikan
Dia mengatakan, meski dianggap antara ada dan tiada, masyarakat adat ini secara faktual keberadaannya mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Masyarakat adat tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Melihat kondisi itu, diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang di Kabupaten Tapanuli Utara," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Nikson Nababan menyebut bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Baca juga: KAPOLDA Lepas Jenazah IPDA Imam Agus Husein, Keluarga Kenakan Pakaian Adat Batak
Perda itu diterbitkan pada 8 Juni 2021.
Kemudian, Nikson Nababan juga mengaku sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Perbup dimaksud terbit pada 5 Oktober 2021.
"Berangkat dari tiga komunitas masyarakat pengusul di Kabupaten Tapanuli Utara yang memenuhi kriteria untuk diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya dan hutan adatnya, maka keluarlah SK pengakuan tiga komunitas pada 11 januari 2022," katanya.
Baca juga: Deretan Artis yang Menikah dengan Suku Batak Hingga Tampil Mempesona Mengenakan Pakaian Adat Batak
Adapun tiga komunitas masyarakat adat yang diakui dan mendapat SK diantaranya komunitas Nagasiribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong.
Kemudian komunitas Huta Ginjang di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Muara.
Terakhir, komunitas Aek Godang Tornauli di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.
“Kepada MHA (masyarakat hukum adat) yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengelola hutan adat secara arif sesuai dengan ketentuan adat dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia juga berharap agar ketiga MHA ini dapat terus berjalan dan semakin kuat, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat adatnya. (cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Taput-Nikson-Nababan-menyerahkan-SK.jpg)