Polres Padang Lawas
Polres Padang Lawas kembali Menangkap 2 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba
Pria berinisial RIH (18), dan PN (36), warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, diamankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), terhadap berinisial RIH (18), dan PN (36), warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (21/05/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Barang bukti yang temukan 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram, 1 unit hanphone android merk vivo warna biru hitam, dan uang tunai Rp.150.000,-
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M. Butarbutar bahwa diperladangan masyarakat dipinggir sungai Sutam desa Tanjung Ale, Kec. Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP Agus M. Butarbutar mengatakan, “Kami memeberikan arah ke personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas untuk melakukan pennyelidikan dan penangkapan terhadap RIH (18), dan PN (36). serta mengamankan barang bukti 8 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,69 gram dari TKP, “ujarnya.
Kapolres Padang lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN S.IK,M.Si melalui kasat narkoba AKP Agus M Butar-butar melalui kasat narkoba membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan Para pelaku RIH (18), dan PN (36) selanjutnya diamankan Satres Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum. Dari pengakuan PN(36) bahwa RIH (18) adalah pengedar. Dan dirinya (PN) hanya sebagai pemakai. (Jun-tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pria-berinisial-RIH-18-dan-PN-36.jpg)