Breaking News

Larangan Ekspor CPO Dicabut

LARANGAN Ekspor CPO Dicabut, Pengamat : Pemerintah Hanya Mengatasi Permasalahan dari Hulu Saja

Menurut Armin pemerintah hanya mengatasi permasalahan dari hulu saja namun tidak melihat hingga proses produksi minyak goreng.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja menyusun kelapa sawit hasil panen di perkebunan kelapa sawit di Namorambe, Deliserdang, Kamis (12/5/2022). Sebagai produsen terbesar minyak sawit mentah (CPO) dunia, Indonesia menjadi satu-satunya harapan konsumen global untuk memenuhi peningkatan kebutuhan permintaan pasarnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan- Upaya Pemerintah menurunkan harga minyak goreng dengan melakukan kebijakan larangan eskpor CPO ke Luar Negeri dinilai gagal.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh pengamat ekonomi Sumatera Utara setelah pemerintah mengumumkan dibukanya kembali keran ekspor CPO dan turunannya pada Mei 2022.

Pengamat Ekonomi Sumatera Utara Armin Nasution mengatakan kebijakan pemerintah tentang pelarangan ekspor CPO secara keseluruhan dianggap gagal.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pedagang Khawatir Harga Minyak Goreng Melonjak Kembali

Hal ini dilihat dari harga minyak goreng di pasar tradisional dan ritel modern terpantau masih tinggi.

"Kebijakan Larangan ekpor CPO itu ternyata tidak bisa menurunkan harga minyak goreng dan sudah pasti gagal, kegagalan ini seharusnya bisa dilihat pemerintah bahwa ternyata permasalahan tingginya harga minyak goreng bukan hanya ada di pasokan bahan baku saja," Ujarnya kepada Tribun, Sabtu (21/5/2022) .

Menurut Armin pemerintah hanya mengatasi permasalahan dari hulu saja namun tidak melihat hingga proses produksi minyak goreng serta distribusinya.

"Seharusnya sekarang bahan baku melimpah dengan adanya larangan eskpor tetapi buktinya saat ini harga minyak goreng kemasan masih di atas Rp 25 ribu per liter, mustahil harga minyak goreng tinggi jika produksi jauh lebih banyak dibandingkan dengan permintaan, " Ucapnya

Dia mengatakan, seharusnya mengatasi harga minyak goreng ini tidak perlu sampai melarang ekspor CPO karena dampaknya besar seperti petani sawit yang rugi akibat  harga TBS merosot.

Baca juga: Airlangga: Mulai 23 Mei Ekspor CPO Kembali Dibuka Dengan Pengawasan Ketat

"Ketika hal serupa terjadi Pada tahun 1998 atau 1999, pemerintah menetapkan ketentuan harga ekspor yang tinggi, sehingga pengusaha tidak Mengekspor semua bahan baku  ke luar negeri dan ini lebih efektif," Pungkasnya

Dia juga mengatakan harga minyak goreng tidak akan turun hingga Harga Eceran Tertinggi (HET)  yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng  pada Kamis (19/5/2022) sore dan berlaku pada Senin (23/5/2022).

(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved