Polres Asahan

Pengedar Sabu di Kisaran Naga Ditangkap Narkoba Polres Asahan

Dari pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik

Istimewa
AS (37) warga Jalan Langsat Sentang kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan beserta barang bukti yang diamankan Polres Asahan, Kamis (19/5/2022) 

Pengedar Sabu di Kisaran Naga Ditangkap Narkoba Polres Asahan

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Seorang Pria warga Jalan Langsat Sentang kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Asahan.

Ia adalah AS (37) diamankan personel Sat Narkoba Polres Asahan di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan. Ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

"Dari pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP nokia warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 170 ribu, 2 buah pipet skop, 1 buah dompet warna ping," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (19/5/2022).

Kapolres Asahan membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki dewasa sedang menjual narkotika jenis sabu di sebuah tempat yang beralamat di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Kisaran Naga Kabupaten Asahan.

"Atas dasar informasi itu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan bruto 4,68 gram yang pada saat penangkapan barang bukti tersebut diletakkan di tanah.

"Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial "D" warga Tanjungbalai," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved