Polres Samosir

Kapolres Samosir Cek Langsung Ternak Warga Sekalian Pimpin Penyemrotan Desinfektan 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengecek kesehatan hewan ternak kerbau sekalius memastikan berjalannya penyemprotan diisinfektan hewan

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengecek kesehatan hewan ternak kerbau sekalius memastikan berjalannya penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Usai melakukan tatap muka langsung terhadap para peternak sebagai upaya pencegahan Virus PMK di Kabupaten Samosir, pada hari kedua Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH meninjau penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang.

Dalam kegiatan yang terjadwal Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, dengan Stakeholder terkait tatap muka bersama Camat, Lurah, Kades, Kepling, Kadus, Peternak, atau Pemilik Ternak, dalam rangka penanggulangan penyebaran wabah penyakit mulut, dan kuku (PMK), pencegahan pencurian ternak serta pembahasan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan hewan ternak.

penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengecek kesehatan hewan ternak kerbau sekalius memastikan berjalannya penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang.

Untuk hari kedua wilayah yang dikunjungi Kapolres Samosir serta Dinas terkait meliputi 4 Kecamatan, yaitu kecamatan Palipi, Sitio-tio, Nainggolan dan Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Pelaksanaan tatap muka diwilayah kecamatan palipi dan sitio-tio dilaksanakan di Aula Gereja HKBP Mogang, Dan Unruk wilayah Kecamatan nainggolan dan onanrunggu dilaksanakan diaula kantor camat nainggolan.

Kegiatan bertujuan dalam rangka penanggulangan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, pencurian hewan ternak dan kecelakaan lalu lintas yang bisa menjadi potensi-potensi gangguan nyata kedepannya dan berdampak pada ekonomi rakyat.

mengecek kesehatan hewan ternak kerbau
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengecek kesehatan hewan ternak kerbau sekalius memastikan berjalannya penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang.

Kapolres Samosir didampingi ,Kabagops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH, Narasumber oleh Tiur Gultom Plt Kadis Pertanian Dan Ketapang , John Samosir Kabid Sarpas Dishub, Boyke Situmorang Kabid Peternakan, Rinolven Sinabariba Kabid Trantib Satpol PP, Camat Nainggolan Tino Luhut Nainggolan, Camat Onanrunggu Agus Bonar Gultom,Drh Megawati Aritonang,Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap SH, Kasat Lantas AKP Yuswanto SH, Iptu M. Silalahi Kapolsek Onanrunggu, dan Iptu D. Aritonang Kapolsek Palipi.

“kegiatan ini merupakan tindaklanjut, arahan Kapolri terkait antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku, pada hewan ternak. Dari cek informasi lapangan Dinas Ketapang dan Pertanian, bahwa temuan penyakit mulut dan kuku pada ternak belum ada di Samosir, namun Polres Samosir bersama instansi terkait, tetap mengambil langkah – langkah pencegahan dengan mengumpulkan seluruh Kades, Lurah, Kadus, Kepling, sehingga kedepan terkait penyakit mulut dan kuku (atau PMK), pencegahan pencurian ternak, dan kecelakaan lalu lintas, akibat ternak dapat dicegah, dan diantisipasi”,kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon.

dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH tatap muka pencegahan PMK pada ternak kerbau sekaligus memastikan berjalannya penyemprotan diisinfektan hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah Samosir, Kamis (19/5/2022) Petang.

Polres Samosir dan instansi terkait juga telah melakukan himbauan kepada masyarakat pemilik ternak, untuk mendatakan terkait penyakit mulut dan kaki, kepada instansi terkait untuk diambil langkah – langkah pencegahan.

Kata AKBP Josua, untuk antisipasi pencurian kerbau ataupun ternak lain, sesuai yang disampaikan Kasatpol PP, hal tersebut telah tertuang pada Perda Nomor 6 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa pemilik ternak, wajib untuk mengkandangkan dan mengawasi ternak-ternaknya.

"Yang berarti apabila dilanggar akan ada sanksinya, Sesuai perda no 6/2006 bhw mengkandangkan dan mengawasi ternaknya , Apabila ada yg liar mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum maka hewan tsb akan diangkut oleh Petugas tramtib Satpol PP dan akan dilelang, pemiliknya akan diproses sesuai perda tersebut.

Ditambahkan terkait "antisipasi kecelakaan oleh ternak, Dinas Perhubungan dan Polres Samosir, akan bekerjasama dalam membuat rambu – rambu, sehingga ternak – ternak tidak melintas di jalan umum dan untuk masyarakat penjual tuak dan peminum tuak dimohon jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas”, Tegas Kapolres.

Usai melakukan tatap muka diempat kecamatan tersebut, Kapolres Samosir Didampingi Plt Kadis Pertanian Dan Ketapang, Dan Dokter Hewan Pemkab Samosir, Beserta Dinas terkait lainnya melakukan, pengecekan dan peninjauan hewan ternak jenis kerbau yang akan dijual , tampak melakukan pengecekan kesehatan ternak ,dilanjutkan penyemprotan Diisinfektan lalu memberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) disaksikan Kapolres Samosir. (Jun-tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved