Verifikasi Data Pekerja Migran Ilegal Terlantar, Kanwil Kemenkumham Utus Pegawai ke Labuhanbatu
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan Batu untuk pengumpulan data lapangan dan verifikasi data
TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT- Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhan Batu untuk pengumpulan data lapangan dan verifikasi kebenaran berita adanya calon tenaga kerja ke luar negeri (buruh migran) ditelantarkan di Pulau Geronggang, Kabupaten Labuhan Batu.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumut dapat laporan adanya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atawa buruh migram yang ditelantarkan calo pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Karena itu, mereka melakukan pengumpulan data untuk dijadikan bahan analisis dalam rangka penyusunan kebijakan yang dapat diimplementasikan dikemudian hari dalam bentuk peraturan perundang-undangan (regeling) maupun peraturan kebijakan (beleidsregal).
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan terkait kebenaran informasi publik yang ada di media saat ini dan terangkum dalam aplikasi SIPKUMHAM. Hal ini tentunya menjadi dasar dalam menyebarkan informasi publik yang tepat dan penyusunan rekomendasi kebijakan,” ujar Flora membuka kegiatan dihadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Labuhan Batu, Ahmad Tarmiji Nasution, ST dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kabupaten Labuhan Batu, Ade Ramadhiansyah Siregar.
Diketahui bersama, SIPKUMHAM merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis.
Satu di antara berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUHMA pada Mei 2022 terkait sekelompok orang calon tenaga kerja yang diduga ditelantarkan di Pulau Geronggang, Kabupaten Labuhan Batu oleh calo pengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Oleh sebab itu, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumut mengumpulkan data perihal peristiwa tersebut.
"Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa Video tersebut merupakan video lama yang dibagikan kembali oleh pihak tertentu ke media. Berita yang dimaksud ternyata terjadi pada akhir Februari 2022 dan langsung mendapatkan penanganan oleh Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait tanggal 10 Maret 2022," katanya.
Kala itu, sekira 39 orang pekerja imigran ilegal ditemukan di Pulau Gerongang setelah ditangani kepolisian. Selanjutnya, BP2MI memulangkan pekerja imigran illegal tersebut melalui jalur darat (terminal bus di Kabupaten Labuhan Batu). Sebab, seluruh tenaga kerja yang telantar itu bukan warga Labuhan Batu.
Lebih lanjut, ia bilang perlu dilakukan sosialisasi dan pendidikan terhadap masyarakat agar memahami pentingnya pemenuhan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan undang-undang bila ingin jadi pekerja migran secara legal.
"Disisi lain perlu juga dicari tahu apa saja yang melatarbelakangi masyarakat masih tergiur dengan pengiriman tenaga kerja secara illegal ke luar negeri dan bagaimana peran yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu dalam menertibkan pekerja illegal," ujarnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Labuhan Batu, Ahmad Tarmiji Nasution menyampaikan, kemudahan serta cepatnya proses bisa bekerja ke luar negeri selalu dijanjikan calo.
Apalagi, biaya pengurusan bekerja ke luar negeri ilegal melalui calo terbilang murah. Sehingga, tidak sedikit warga yang tergiur lewat jalur ilegal ketimbang legal.
Tidak hanya itu, para pekerja imigran ilegal enggan terbuka atau memberikan informasi secara gamblang terkait oknum calo ilegal kepada polisi maupun dinas tenaga kerja.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Perwakilan-Kemenkumham-Berkunjung-ke-Dinas-Tenaga-Kerja-Labuhan-Batu.jpg)