Breaking News

Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Pelaporan Pemilik Manfaat untuk Korporasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi di wilayah Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.COM, PARAPAT-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi di wilayah Sumatera Utara pada Khas Parapat Hotel, Rabu (18/5/2022). 

Acara tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi didampingi Direktur Perdata Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus dan pembina atau pengawas korporasi. 

Selanjutnya, punya kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. 

"Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan/atau memenuhi kriteria, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujarnya saat menyampaikan kata sambutan. 

Ia menambahkan, korporasi pada saat ini sering disalahgunakan dalam tindak pidana kasus pencucian uang, terorisme, dan korupsi dalam menyembunyikan identitas pelaku serta hasil kegiatannya. Jadi harus dicegah sedini mungkin.

Sebagai informasi pelaporan pemilik manfaat di Provinsi Sumatera Utara pada 13 Mei 2022 baru mencapai angka 28,86 persen dari total badan usaha yang berdomisili di Provinsi Sumatera Utara. 

"Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan jumlah pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di Sumatera Utara," katanya. 

Sebelumnya acara sosialisasi dibuka dengan laporan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Ia beri penjelasan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan dan laporan anggaran pelaksanaan sebagai bentuk tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved