HARI Raya Waisak, 3 Warga Binaan Rutan Perempuan Medan Dapat Remisi, Begini Penjelasan Karutan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan melaksanakan kegiatan pembacaan Remisi Khusus Waisak tahun 2022

Istimewa
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan melaksanakan kegiatan pembacaan Remisi Khusus Waisak tahun 2022 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan melaksanakan kegiatan pembacaan Remisi Khusus Waisak tahun 2022 di Aula Rutan Perempuan Medan, Senin (16/5/2022)

Kepala Rutan Perempuan Medan, Ema Puspita mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi para narapidana yang beragama Buddha. 

Adapun warga binaan yang memperoleh remisi sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. 

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana. Apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Buddha akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai dengan 2 bulan," katanya. 

Ia menyampaikan, pemberian remisi khusus Waisak diharapkan bisa memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku maupun keseharian. 

"Remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya," ujarnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved