Tak Terima Anak Gadisnya Ditiduri Sang Pacar, Orang Tua Ini Murka dan Laporkan Pemuda 18 Tahun

Saat itu tersangka merayu korban dan akhirnya korban luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.

Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Orang tua di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tak terima anak gadisnya ditiduri oleh pemuda berusia 18 tahun berinisial NM.

Pemuda itu pun dilaporkan ke polisi dan kemudian dijebloskan ke dalam penjara.

Tersangkanya, NM merupakan warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

NM adalah pacar dari anak pelapor.

Baca juga: Ingin Momong Cucu, Orang Tua di India Bakal Gugat Putranya, Besaran Nominalnya Tak Tanggung

Kini pemuda tersebut harus mendekam dalam sel tahanan

Kapolres Lubukkinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kejadian bermula dari jalinan asmaranya dengan korban (16).

"Setelah menjalin asmara, tersangka dan korban kerap bertemu, selanjutnya terbesitlah niat dari tersangka untuk melakukan hubungan terlarang," kata Romi pada wartawan, Senin (16/5/2022).

Saat itu tersangka merayu korban dan akhirnya korban luluh dan mau melakukan perbuatan terlarang.

Namun, perbuatan itu ternyata diketahui oleh orang tua korban setelah korban mengeluh sakit dikemaluannya.

Karena tak terima orang tua korban melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Baca juga: Remaja Perempuan Ini Lihai Mencuri, Gondol 3 Handphone dari Rumah RW, Terlihat Seperti Adegan Film

"Selanjutnya, pada 12 Mei 2022 aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya," ujarnya.

Hasil interogasi, kepada tersangka mengakui perbuatannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan bunga di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda.

Tersangka mengaku bila antara tersangka dan korban memang berpacaran.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI NO 16 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76DUU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved