Polres Samosir
Polres Samosir Lakukan Restorative Justice Atas Perselisihan Keluarga Nadeak dan Keluarga Manihuruk
Polres Samosir mendamaikan dua belah pihak yang bertikai dengan menerapkan sistem restorative justice pada Senin 16 mei 2022
TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Polres Samosir pada senin 16 mei 2022 dini hari sekira pukul 00:45 Subuh mendapat laporan dari masyarakat Desa Simarmata Dusun Dua Galungan Kecamatan Simanindo adanya pertikaian di acara duka.
Setelah mendapatkan laporan , langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan bahan keterangan, baik dari warga sekitar ,tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa daerah yang dimaksudkan.
Kedatangan personil kelapangan, terkait menjalankan perintah dari Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH. MH kepada Kabag Ops Kompol Lengkap Suherman Siregar SH.
Selanjutnya dari informasi warga setempat, Kabag ops pimpin saat mendatangi tempat kejadian perkara tersebut bersama dengan Kasat Intelkam Sahala Harahap SH ,Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, Kanit Pidum IPDA Abdur Rahman Harahap ,Berserta personil piket lainnya.
Dikarenakan, kejadian perkelahiannya ditempat pesta adat yang meninggal dunia (Saur Matua).untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan kegiatan tersebut. Polres Samosir mengambil kebijakan. Untuk membawa kedua belah pihak yang bertikai ke mapolres Samosir, untuk proses lebih lanjut. Senin (16'5'22)
Setelah disepakati kedua belah pihak yang bertikai bersama siap melakukan perdamaian karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan adat yang kental.
Perdamaian kedua belah pihak ,dilaksanakan mediasinya diaula ,yang difasilitasi oleh polres Samosir, dipimpin oleh Waka Polres Samosir Kompol Togap Marhusor Lumban Tobing SH, didampingi Kasat Reskrim ,Kanit Pidum dan dihadiri Kepala Desa Simarmata Albion Sinaga, Pengacara dari keluarga yang berselisih paham Lamlam sitanggang SH.
Kedua belah pihak yang berselisih paham antara Timbul Parningotan Nadeak Dan Sultan Manihuruk, Riandi Malau serta saudara Anjas Sagala , berakhir damai dengan baik. Disaksikan pihak polres Samosir , Pihak keluarga kedua belah pihak dan perangkat desa simarmata.
Kepala Desa Simarmata Albion mewakili kedua belah pihak, bersama pengacara keluarga "Kami dari keluarga nadeak dan simarmata ,terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara ,Kapolres Samosir Bapak AKBP Josua Tampubolon , waka polres Samosir Bapak Tobing, beserta personil yang telah memfasilitasi kita yang tentang keselisih pahaman ini".
"Dimana kita yang berselisih ini,masih memiliki tali kekeluargaan yang sangat kuat. Sekali lagi kami berterima kasih sama polres Samosir, yang telah membantu kita". Ungkapnya
Tindakan Restorative justice yang dilakukan polres Samosir, mendapat apresiasi dari warga desa simarmata. (Jun-tirbun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Samosir-mendamaikan-dua-belah-pihak-yang-bertikai.jpg)