Langsung Kena Azab AL (23), Pemuda Rudapaksa SAP (14), Gadis Keterbelakangan Mental di Toilet Masjid
Memang tak punya hati nurani pemudia ini. Nekat merudapaksa seorang gadis yang keterbelakangan mental.
TRIBUN-MEDAN.com - Langsung kena azab pemuda rudapaksa gadis belia yang mengalami keterbelakangan mental.
Memang tak punya hati nurani pemudia ini. Nekat merudapaksa seorang gadis yang keterbelakangan mental.
Pemuda inisial AL (23) merudapaksa gadis belia SAP (14) dan langsung kena azab.
Karena keterbatasannya, SAP menurut saja saat diajak berhubungan badan oleh AL di toilet masjid di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Kamis (5/5/2022).
AL sempat babak belur dihakimi warga karena ulahnya itu.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, tersangka dibawa ke RSJ untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan mental ataukah tidak.
“Benar, dia (tersangka) dibawa ke RSJ untuk menjalani pemeriksaan,” kata Moyo kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Menurut Moyo dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, tersangka diduga mengalami gangguan mental karena keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak sinkron dengan pertanyaan penyidik.
Tersangka bahkan lupa dengan namanya sendiri sehingga identitasnya yang disebutkan ke penyidik selalu berubah.
“Namanya sendiri saja disebut ke penyidik berubah-ubah,” katanya.
Moyo mengaku untuk memastikan apakah tersangka benar-benar mengalami gangguan jiwa, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan oleh dokter.
“Sudah dibawa dan saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan. Kalau dia tidak waras kenapa bisa berbuat seperti begitu, kan kalau orang gila tidak punya hasrat seperti itu. Tapi nanti kita tunggu hasil dari RSJ saja,” katanya.” ujarnya.
Kejadian Lain
Gadis Belia Dipaksa Pria Berhubungan Badan di Kebun Sawit, Sudah Berteriak Tapi Tak Ada yang Dengar
Sedang berjalan kaki sendirian, gadis belia di Kabupaten Bengkalis, Riau diikuti oleh seorang pria.
Ia akhirnya ditarik pria tersebut ke dalam kebun sawit dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Gadis yang masih 16 tahun itu kini akhirnya berbadan dua akibat perbuatan cabul pria tersebut.
Korban diketahui sudah hamil lima bulan.
Pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polsek Pinggir, dan dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika mengatakan, pelaku berinisial RHN (29), yang ditangkap pada Selasa (10/5/2022).
"Pelaku kita tangkap di Medan, Sumatera Utara. Penanganan dilakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujar Meitertika dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/5/2022).
Pelaku awalnya memerkosa korban pada Oktober 2021 lalu.
Waktu itu, korban pulang dari gereja seorang diri
"Korban menceritakan bahwa lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja, telah diperkosa oleh pelaku," kata Meitertika.
Korban, lanjut dia, saat itu berjalan kaki sendirian.
Korban merasa takut dan sempat melarikan diri ketika diikuti pelaku.
Namun, pelaku mengejar korban dan menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong.
Sayangnya, tidak ada orang yang mendengar teriakan korban.
"Saat itu hari sudah malam dan di lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga," kata Meitertika.
Belakangan, orangtua korban curiga melihat perubahan pada tubuh anaknya.
Korban dilakukan pemeriksaan medis dan terungkap sedang hamil lima bulan.
Karena itu, orangtua korban melapor ke Polsek Pinggir.
Meitertika mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban.
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Korban-rudapaksa-yang-dilakukan-oleh-rekan-prianya.jpg)