Hendak Masuk Gerbang Tol, Mobil Innova Keluarkan Percikan Api dan Terbakar, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil investigasi, mobil Toyota Innova melaju menuju gardu masuk Gerbang Tol Itera Kotabaru, sempat mengeluarkan suara di bagian mesin.

Dok Istimewa
Mobil Toyota Innova dengan plat nomor kendaraan BE 1574 GT terbakar di Gardu Entrance Gerbang Tol Itera Kotabaru, Jalan Tol Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada hari Minggu, (15/5) pukul 19:55 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebuah insiden terjadi di Gardu Entrace Gerbang Tol Itera Kotabaru, Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), pada hari Minggu, (15/5/2022) pukul 19:55 WIB. 

Mobil Toyota Innova dengan plat nomor kendaraan BE 1574 GT terbakar di lokasi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Branch Manager Ruas Tol Bakter, Hanung Hanindito menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Toyota Inova melaju menuju gardu masuk Gerbang Tol Itera Kotabaru.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan sempat mengeluarkan suara di bagian mesin.

Baca juga: PETANI RUGI Rp 103 Miliar, Lantaran Kapal Memuat 405 Kontainer Komuditi Pertanian Ditahan TNI AL

Kemudian saat kendaraan hendak berhenti di dekat gardu entrance, kendaraan tersebut mengeluarkan asap dan lalu mengeluarkan api pada bagian mesin dan terbakar

"Posisi akhir kendaraan normal di gardu entrance menghadap selatan. Dalam kejadian ini tidak terdapat korban," kata Hanung.

Hanung menyatakan, kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakauheni Terbanggi Besar.

Tak ada korban dalam peristiwa tersebut.

"Dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan lokasi kejadian telah kembali normal pada pukul 21.59 WIB," kata Hanung.

Baca juga: DIDUGA Belum Move On, Pria Ini Ngamuk-ngamuk Bak Orang Kesurupan di Nikahan Mantan

Baca juga: Supardi, Arif Suyono, dan Iman Budi Tampak Gabung Latihan Bersama PSMS Medan

Hanung menambahkan, pihak Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

Yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

"Serta memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk," kata Hanung.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved