Penuhi Hak Warga Binaan, LPKA Medan Lakukan Sosialisasi Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat

Setiap narapidana berhak untuk memperoleh hak-hak selama berada di lembaga pemasyarakatan, salah satunya melalui layanan terintegrasi dengan perolehan

Dok. Kemenkumham Sumut
Sosialisasi layanan terintegrasi dengan perolehan pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Setiap narapidana berhak untuk memperoleh hak-hak selama berada di lembaga pemasyarakatan, salah satunya melalui layanan terintegrasi dengan perolehan pembebasan bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022).

Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika narapidana telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan pada pasal 14 UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu pembebasan bersyarat yakni harus memenuhi persyaratan substantif berupa telah menjalani 2/3 masa pidananya, serta persyaratan administratif berupa adanya penjamin bagi narapidana.

Kepala Subsie Bimbingan Kemasyarakatan, Junaidi Sipayung menjelaskan untuk mendapatkan haknya sebagai narapidana agar bisa mendapatkan pembebasan bersyarat perlu adanya kesanggupan dari pihak keluarga narapidana sebagai penjamin untuk memberikan bantuan untuk membimbing serta mengawasi narapidana saat menjalankan proses pembebasan bersyarat, beserta persetujuan kepala desa setempat.

"Penjamin adalah keluarga dekat dari warga binaan yang mampu menjamin warga binaan agar tidak melakukan tindak pidana selama proses integrasi, selain itu juga menjaga warga binaan agar tidak melarikan diri," jelasnya.

PLH.Ka.sie Registrasi, Daulat Purba menambahkan bahwa diharapkan kepada keluarga sebagai penjamin untuk lebih aktif menerima usulan pembebasan bersyarat dan membimbing serta mengawasi narapidana dalam proses pembebasan bersyarat, serta tak luput juga masyarakat yang diwakili oleh pemerintah setempat juga turut serta berperan aktif dalam membimbing, mengawasi dan mengawal berlangsungnya proses pembebasan bersyarat guna mensukseskan tujuan Pemasyarakatan.

"Harapan kami, Keluarga narapidana dan masyarakat setempat ikut berperan aktif dalam menerima usulane pembebasan bersyarat serta ikut membimbing, mengawasi dan mengawal berlangsungnya proses pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Lembaga pemasyarakatan," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved