Berita Karo

CURI HP Jemaah di Masjid Agung Kabanjahe, Seorang Pria Ditangkap Bersama Rekannya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone di Masjid Agung Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / MUHAMMAD NASRUL
KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan (tengah), menunjukkan barang bukti HP yang dicuri oleh salah satu pelaku saat korban shalat di Masjid Agung Kabanjahe, Jumat (13/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone di Masjid Agung Kabanjahe.

"Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian telepon seluler milik masyarakat yang sedang melakukan salat di Masjid Agung Kabanjahe," Ujar KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Mona Tarigan, Jumat (13/5/2022).

Dijelaskan Mona, pelaku melancarkan aksinya melakukan pencurian saat korban melakukan salat subuh.

Ia mengatakan, setelah berhasil mendapatkan telepon seluler tersebut pelaku langsung kabur ke kawasan Terminal Kabanjahe.

Namun, aksi pelaku yang ketahuan oleh jemaah lainnya melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), membuat pelaku berhasil diamankan.

Setelah itu, pelaku yang diboyong ke Masjid Agung mengakui perbuatannya dan langsung diserahkan ke Polres Tanah untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku sempat ketahuan, sehingga ditangkap dan diserahkan oleh masyarakat ke Polres Tanah Karo," Ucapnya.

Baca juga: MERIAM HOWITZER Milik Rusia Beraksi, Hancurkan Benteng Pertahanan Ukraina

Baca juga: CAISAR YKS Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Netizen Ingatkan Hati-hati, Cerita Soal Live 24 Jam

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku berani mencuri karena kebutuhan untuk menebus sepeda motornya yang sebelumnya sudah digadaikan ke temannya.

Dikarenakan pelaku membawa telepon seluler tersebut ke temannya, rekan pelaku yang berinsial I itu turut diamankan.

"Dia mau menjual telepon seluler itu untuk menebus sepeda motornya yang sudah digadai," Katanya.

Dari kedua pelaku tersebut, akan dipersangkakan pasal yang berbeda karena memiliki peran yang berbeda. Untuk pelaku utama, akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya, akan dipersangkakan dengan pasal 480 KUHP diancam hukuman empat tahun penjara.

(cr4/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved