Usai Lantik Lima Pj Gubernur, Mendagri Sebut Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah Maksimal Satu Tahun

Mendagri Tito mengatakan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal satu tahun. Namun, dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

Puspen Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima orang Penjabat (Pj) Gubernur pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Adapun lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan atubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemeneagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Baca juga: Dilantik Menjadi Pj Gubernur Papua Barat, Ini Jejak Karier Paulus Waterpauw

Usai pelantikan, Mendagri Tito mengatakan, masa jabatan Pj Gubernur maksimal satu tahun.

Namun, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Oleh karena itu, kata dia, akan ada mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para Pj Gubernur.

Secara teknis, nantinya para Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali.

"Laporan disampaikan kepada presiden melalui Mendagri," ucap Tito.

Baca juga: Airlangga Rapat Secara Marathon Bersama Para Menteri dan Tiga Gubernur Bahas Percepatan Pembangunan

Sementara itu. pelantikan lima Pj Gubernur ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Keppres ini mulai berlaku saat pelantikan pejabat, yakni pada 12 Mei 2022.

Adapun lima orang Pj Gubernur yang  baru dilantik akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Lalu, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei 2022.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri: Masa Jabatan Pj Gubernur Paling Lama 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved