Pendampingan Ujian Sekolah, WPB Dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Aplikasi SIPKUMHAM

Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan melaksanakan kegiatan verifikasi data dan informasi SIPKUMHAM

Istimewa
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan melaksanakan kegiatan verifikasi data dan informasi SIPKUMHAM 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan melaksanakan kegiatan verifikasi data dan informasi SIPKUMHAM di Balai Pemasyarakatan Kelas-Medan, Rabu (11/5/2022). 

Saat berkunjung ia didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus L Gaol

Kehadiran mereka diterima Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas-1 Medan, Agustina Nainggolan dan jajarannya. 

"Aplikasi SIPKUMHAM merupakan aplikasi yang memperoleh penghargaan sebagai salah satu inovasi atau terobosan digital yang dilakukan Balitbangkumham untuk mendukung perlindungan hukum dan pemajuan HAM. SIPKUMHAM bekerja dengan teknologi artificial intellegence dan crawling data. Dengan teknologi ini, aplikasi dapat menjaring ribuan data hukum, HAM dan layanan publik yang terpublikasikan di media online dan media sosial secara realtime. Tidak berhenti di situ, SIPKUMHAM juga mampu mengklasifikasikan berita tersebut dalam isu permasalahan hukum, HAM dan layanan publik," ujar Flora Nainggolan saat membuka kegiatan.

Ia menambahkan, periode B05 terdapat berita positif yang membahas tentang hak pendidikan anak. Dan, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pendidikan untuk wujudkan pendampingan klien. 

Pendampingan klien itu dilakukan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II-A Labuhanruku yang laksanakan oleh pembimbing kemasyarakatan pada Pos Bapas-1 Medan. 

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Timbul P. Malau yang menangani secara langsung pendampingan ujian sekolah klien.

Dalam kegiatan verifikasi data yang dimaksud, Timbul menyampaikan uraian PK Bapas dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan harus lebih memprioritaskan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agustina menutup kegiatan.

Seluruh data yang dikumpulkan akan kemudian disusun oleh tim menjadi Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah Sumatera Utara.

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved